PoKal - Sekadau
Dikutip dari media Buser Bhayangkara 86, dituliskan bahwa Penampung emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di setiap daerah hingga ke pelosok-pelosok desa luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satunya Bos berinisial LK yang berada di Desa Sungai Ayak Dua jalan Dr.Sutomo Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat yang diduga sudah lama beroperasi tanpa ada penindakan dari APH.
Usaha Bos LK diketahui saat ini di kelola oleh anaknya AK, kerap menerima Emas Ilegal dari hasil PETI dan sekaligus diduga menjual kupon Judi Togel.
Dari informasi warga sekitar yang namanya enggan disebutkan mengatakan bahwa LK dan Ak sudah lama menjalani bisnis tersebut (ilegal Red).
"Sudah lama pak LK dan anaknya AK beroperasi menampung emas, yang jual rata-rata pekerja PETI dekat sini dan sudah langganan, dulu ada namanya Hendrik sudah Pok alias bangkrut," bebernya singkat. Selasa 29/10/2025.
Saat saudara AK di konfirmasi awak media melalui WhatsApp, namun hingga kini tidak ada jawaban. Padahan sudah jelas pada tanggal 12 september dalam konfrensi pers Polda Kalbar menghimbau masyarakat untuk melaporkan terkait yang ilegal Kapolda Kal-Bar berjanji selalu komitmen.
"Kalau terkait pertambangan yang ilegal kami komitmen, apapun ketidaksukaan pihak tertentu sehingga menyerang menggunakan media bagi saya tidak masalah dan tidak akan mundur, bahwa setiap ada yang ilegal kita akan melakukan penegakan hukum. Jadi kami memohon dan mengimbau masyarakat karena masih banyak alternatif pekerjaan lain. Wilayah kita masih luas dan tanah kita subur. Mari kita bercocok tanam dari pada kita merusak lingkungan," ucap Kapolda."
Tim//Redaksi


