Bos Edi Pemilik Tambang Bauksit Siluman di Kabupaten Sanggau, Diminta Pihak Terkait Bertindak Dengan Tegas

Pojok Kalimantan
Rabu, 21 Mei 2025, 22.19.00 WIB Last Updated 2025-05-21T15:19:20Z


PoKal - Sanggau 

Maraknya kegiatan tambang Bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau baru-baru ini sangat menarik perhatian bagi tim awak media hingga menelusuri diberbagai tempat, salah satunya yang awak media temukan di desa Bagan Asam Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau Kalbar.


Dari hasil temuan ini diketahui dari sumber prioritas pemilik Jetty/Dermaga untuk bongkar muat Bauksit yang berada tidak jauh dari kantor desa, desa Bagan Asam bahkan tumpukan material bauksit terlihat jelas dibelakang kantor desa itu sendiri.


Tidak hanya tumpukan material bauksit namun masih terlihat stanby 2 unit tongkang dan tagboad yang kapan saja siap berangkat jika material sudah dimuat keatas ponton. Meskipun alat lainnya tidak terlihat dilokasi termasuk mobil operasional ataupun excavator tidak ada dilokasi, mungkin juga disembunyikan, atau ditarik keluar dikarenakan beberapa hari terakhir ini beredar isu jika ada tim dari Pusat datang ke Kalbar.


Dengan tidak adanya aktivitas dilokasi makin menguatkan bahwa kegiatan tersebut memang ilegal. Bukti pendukung, dilokasi tumpukan material Bauksit tidak ada ditemukan papan plang informasi (nama perusahaan). Selain itu, didukung juga pada maps ESDM tidak terlihat adanya IUP Galian C dilokasi tersebut dan pada daftar Tersus juga tidak terlihat pada titik didesa Bagan Asam.



Ironisnya lagi, sebelumnya banyak diberitakan di media-media online terkait aktivitas pertambangan Bauksit ilegal milik bos Edi ini, namun semua isi berita sudah hilang alias dihapus sehingga yang tertinggal judulnya semata. Bukti ini cukup membagongkan pertanyaan ditengah-tengah publik. 


Jika ditelisik dari segi sosial, kesenjangan terlihat sangat nyata. Artinya, kehidupan masyarakat setempat dengan kekayaan alam yang melimpah ternyata masih banyak kelihatan rumah-rumah sangat sederhana dan  bisa dikategorikan belum sejahtera. Sementara para investor dengan leluasa mengeruk hasil alam tanpa memperdulikan dampaknya kepada alam dan kehidupan masyarakat setempat.


Dampak  dari pertambangan Bauksit ilegal itu tentunya kerusakan alam seperti tumbuhan dan ekosistem lainnya kemungkinan besar akan punah dan tidak akan bisa dipulihkan. Bahkan para pengusaha tambang Bauksit ini dianggap masa bodoh dengan resiko yang ditimbulkannya.


Oleh sebab itu, diharapkan kepada pihak  dinas Lingkungan Hidup agar segera mengecek dan menindaklanjuti sesuai tupoksinya. Karena perbuatan bos Edi ini sudah jelas melanggar aturan Pertambangan Tanpa Izin (Illegal Mining).

Penambangan dilakukan tanpa adanya upaya reklamasi atau mitigasi kerusakan alam.


Melakukan kegiatan pertambangan mineral atau batubara tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang dianggap sebagai tindak pidana. 

Sanksi yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. 

Pertambangan tanpa izin ini seringkali merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. 

2. Pemberian Informasi Palsu:

Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dikenai sanksi pidana. 

Ancaman pidana adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. 

Informasi palsu ini dapat mengganggu proses pengawasan dan pengelolaan kegiatan pertambangan. 

3. Gangguan Terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan Sah:

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah dikenai sanksi pidana. 

Ancaman pidana adalah kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah. 

Gangguan ini dapat mengganggu kelancaran kegiatan pertambangan dan menimbulkan kerugian bagi pemegang izin. 

4. Menampung, Memanfaatkan, Mengolah, dll. Mineral/Batubara Tanpa Izin:

Menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin juga merupakan tindak pidana. 

Sanksi yang dijatuhkan adalah penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


UU Minerba mengatur sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk pertambangan ilegal, pemberian informasi palsu, dan gangguan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang sah. Pelanggaran tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, dan negara.


Rabu, 21 Mei 2025


Red//Tim

Komentar

Tampilkan

  • Bos Edi Pemilik Tambang Bauksit Siluman di Kabupaten Sanggau, Diminta Pihak Terkait Bertindak Dengan Tegas
  • 0

Terkini