PoKal - Sekadau
Polres Sekadau, "Bersama Lawan Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa."
Acara ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian hasil pengungkapan beberapa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sekadau. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Sekadau dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Malino Manopo SH.,S.IK.,M.Si, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Robianto dan Kasi Humas, Iptu Triyono menegaskan bahwa Polres Sekadau akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba tanpa kompromi.
Kami juga mengajak masyarakat agar bersama-sama menjauhi narkoba, tidak terlibat dalam penyalahgunaannya, serta menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi dan mengawasi lingkungan sekitar, ujar Kapolres dihadapan para awak media yang bertugas di kabupaten Sekadau.
Berikut beberapa kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Sekadau selama bulan Juli hingga Agustus 2025:
1. LP/A/15/VIII/2025 – Tanggal 22 Juli 2025.
TKP: Dusun Lembah Beringin, Desa Belitang, Kabupaten Sekadau.
Tersangka: Inisial SM (32 tahun).
Barang bukti: Sabu seberat ±1,2 gram, satu alat isap (bong), satu timbangan digital, satu korek api, dan satu unit ponsel.
2. LP/A/16/VIII/2025 – Tanggal 19 Agustus 2025
TKP: Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Tersangka: Inisial AHA (23 tahun).
Barang bukti: Satu paket sabu seberat ±0,4 gram, dua lembar kertas, lima batang rokok, satu unit sepeda motor Honda, dan satu ponsel Oppo.
3. LP/A/17/VIII/2025 – Tanggal 23 Agustus 2025.
TKP: Asrama SMK Amaliah, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Tersangka: Inisial S (42 tahun).
Barang bukti: Sabu seberat ±6,9 gram, satu timbangan digital, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
4. LP/A/18/VIII/2025 – Tanggal 30 Agustus 2025
TKP: Penginapan Homestay, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.
Tersangka: Inisial GEN (31 tahun).
Barang bukti: Sabu seberat ±0,16 gram, alat isap, korek api, dan satu unit ponsel Vivo.
5. LP/A/19/VIII/2025 – Tanggal 31 Agustus 2025
TKP: Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.
Tersangka: Inisial PI (29 tahun).
Barang bukti: Sabu seberat ±4,9 gram, alat isap, plastik pembungkus, dan satu unit ponsel.
Semua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Lanjut Kapolres, "keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Sekadau dalam menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sekadau."
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, pesan Kapolres.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama rekan-rekan media serta seluruh pihak yang telah mendukung upaya Polres Sekadau dalam memerangi narkoba.
Konferensi Pers berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau.
Redaksi//Delova




