PoKal - Sekadau
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi menjelaskan kepada media Pojok Kalimantan.com bahwa ihwal mekanisme pendataan Program Keluarga Harapan (PKH) melibatkan kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa, 2 Desember 2025 diruangan kerjanya.
Katanya, proses pengumpulan data awal oleh BPS dan bertanggung jawab atas pengumpulan data sosial ekonomi dasar melalui sensus atau survei berkala, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Data ini mencakup informasi mengenai tingkat kesejahteraan rumah tangga di seluruh Indonesia termasuk didaerah Sekadau, jelasnya.
Kemudian, pengolahan dan penetapan Data Terpadu oleh Kemensos. Data dari BPS kemudian digunakan oleh Kementerian Sosial untuk menyusun dan mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS itu sendiri adalah basis data induk yang menjadi acuan untuk menentukan status kelayakan penerima berbagai bantuan sosial, termasuk PKH.
Setelah data lengkap, kemudian Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi secara berkala terhadap data di DTKS untuk memastikan data tetap akurat dan mutakhir yang selanjutnya diterapkan dimasyarakat, tutur Kadis.
"Disela bincang-bincang, Martinus Ridi juga berharap supaya ada kesadaran diri oleh warga (KPM) yang sebelumnya memang termasuk warga tidak mampu, namun seiring bergulirnya waktu dan disaat ekonominya sudah membaik supaya siap mengalihkan bansos tersebut kepada masyarakat yang lebih layak, harapnya."
Ia juga menyinggung untuk kedepannya ada rencana membuat sticker "Keluarga Miskin" untuk ditempel di dinding si KPM. Ini masih wacana ya supaya lebih efektif penyaluran bansos dan benar-benar tepat sasaran, terang mantan camat Nanga Mahap ini.
Kita juga sangat berharap supaya pendataan baru bisa dilakukan dari tingkat desa. Artinya, aparatur desa melakukan pendataan ulang setiap tahun karena data KPM bisa berubah disaat ekonomi makin membaik, pungkas Martinus Ridi.
Redaksi//Delova


