
PoKal - Putusibau
Para pelaku penganiaya Hairi warga Sambas hingga tewas dihakimi massa akan diproses hukum oleh Polres Kapuas Hulu.
Hal ini ditegaskan Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto menegaskan terkait dengan penganiayaan tersangka Hairi, yang menyebabkan tersangka meninggal dunia sedang ditangani pihaknya.
"Kita akan proses," katanya, Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya Hairi (27) telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Jamaludin (70) di Desa Beringin, Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (17/2/2025).
Namun kemudian Hairi meninggal dunia setelah dianiaya oleh beberapa orang warga di Desa Bunut Hulu.
Kasus kematian Jamaludin telah dihentikan oleh Polres Kapuas Hulu. Namun kejadian penganiayaan terhadap Hairi menjadi kasus baru yang akan didalami oleh Polres Kapuas Hulu.
Terkait kasus pembunuhan Jamaludin, kata IPTU Rinto pihaknya sudah memeriksa saksi. Hairi ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus tersebut dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia.
Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, namun Kapolres Kapuas Hulu memastikan bahwa saat ini situasi telah terkendali.
Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasatreskrim mengakui jika sejumlah warga mempertanyakan soal kematian terduga pelaku oleh amukan massa yang dinilai telah main hakim sendiri.
"Nanti hal ini akan kita sampaikan lewat rilis humas (Polres Kapuas Hulu)," tuntasnya.
Rabu, 19 Februari 2025
Tim//Red