Jakarta, Pojokkalimantan.com - Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sedang ditelusuri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menyeret Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam jalur distribusi emas ilegal.
PPATK mencatat, selama periode 2023–2025, total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas PETI di berbagai daerah Indonesia mencapai Rp 992 triliun. Dari hasil analisis tersebut, Kalimantan Barat disebut bersama Papua, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan wilayah lainnya sebagai daerah yang menjadi bagian dari rantai distribusi emas ilegal hingga ke pasar luar negeri.
Masuknya Kalimantan Barat dalam peta distribusi emas ilegal memang sudah lama berlangsung. Kalbar memiliki sejumlah wilayah yang rawan aktivitas PETI, terutama di kawasan pedalaman dan daerah aliran sungai.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman bersama PPATK untuk memastikan asal-usul transaksi dan pihak-pihak yang terlibat. “Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga mana yang menjadi hak negara harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1).
Ia mengakui belum mengetahui secara pasti perusahaan maupun lokasi tambang emas ilegal yang terlibat, termasuk wilayah spesifik di Kalimantan Barat. Menurutnya, transaksi keuangan dalam kasus PETI sangat kompleks karena melibatkan berbagai lapisan pihak. “Transaksi keuangan itu sangat detail, bisa di layer pertama, kedua, atau menggunakan pihak-pihak lain,” jelas Yuliot.
PPATK mengungkapkan, dari 27 hasil analisis dan dua informasi intelijen keuangan sektor pertambangan, ditemukan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah aliran emas hasil PETI dari daerah-daerah penghasil, termasuk Kalimantan Barat, menuju pasar internasional.
Selama periode 2023–2025, nilai transaksi yang diduga terkait PETI tercatat sebesar Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun. Pada tahun 2025 saja, PPATK telah menyampaikan 1.540 produk intelijen keuangan (PIK), dengan 373 di antaranya atau sekitar 24,22 persen terkait dugaan tindak pidana asal korupsi dengan perputaran dana Rp 180,87 triliun.
Selain itu, terdapat 178 PIK (11,56 persen) terkait dugaan tindak pidana perpajakan dengan perputaran dana Rp 934,52 triliun, serta 156 PIK (10,13 persen) terkait dugaan penipuan dengan nilai transaksi Rp 22,53 triliun.
Editor: Hanif PP
Sumber: Jawa Pos
Redaksi//Delova


