Sekadau, PojokKalimantan.com - Polda Kalbar - Polres Sekadau melakukan pengecekan dan monitoring di wilayah yang terindikasi rawan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Minggu (18/1/2026).
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Satreskrim Polres Sekadau bersama anggota Polsek Nanga Mahap. Adapun lokasi yang menjadi sasaran berada di Dusun Sekitak, Desa Batu Pahat, yang sebelumnya diinformasikan sebagai titik yang diduga rawan aktivitas PETI.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi juga tidak menemukan alat maupun sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas PETI. Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut sudah tidak beroperasi sudah sangat lama,” kata AKP Triyono.
Meski tidak ditemukan aktivitas ilegal, pihak kepolisian tetap melakukan patroli preventif di sejumlah titik yang dinilai berpotensi rawan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali muncul.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Polisi mengingatkan bahwa aktivitas PETI dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, termasuk ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.
AKP Triyono menegaskan, Polres Sekadau mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam upaya pencegahan PETI. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mengutamakan pencegahan dan edukasi agar potensi PETI bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.
Humas Polres Sekadau
Redaksi//Delova




