Fenomena masyarakat lokal yang hanya menjadi penonton di tengah masifnya rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah atau asing merupakan isu diskriminatif yang serius di Indonesia. Kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam akses terhadap kesempatan kerja, di mana warga pribumi sering kali terpinggirkan di tanah mereka sendiri akibat berbagai faktor struktural dan kualifikasi.
Kutai Timur, Pojokkalimantan.com - Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, bersama kelompok Masyarakat Kukaur Bersatu, menggelar aksi penyampaian aspirasi di hadapan manajemen PT Ganda Alam Makmur (GAM) pada hari Jumat, 21 Januari 2026.
Aksi ini menuntut komitmen perusahaan dalam memberdayakan putra daerah dan masyarakat adat setempat.
Koordinator aksi, Erwin Santoso, menyatakan bahwa selama ini masyarakat pribumi dan lokal seolah hanya menjadi penonton di tengah masifnya aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Ia menyoroti ketimpangan jumlah tenaga kerja, di mana posisi pekerjaan justru banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar Pulau Kalimantan.
"Kami meminta agar masyarakat pribumi, masyarakat adat, dan putra daerah Kalimantan jangan hanya jadi penonton di rumah sendiri. Kami melihat masih banyak tenaga kerja didatangkan dari luar, sementara warga lokal memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja," tegas Erwin Santoso dalam orasinya.
Poin Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa poin utama kepada manajemen PT GAM, di antaranya:
Prioritas Rekrutmen:
Meminta kemudahan akses bagi masyarakat lokal dan pribumi untuk bekerja di lingkungan PT GAM.
Transparansi Tenaga Kerja:
Meminta perusahaan mengevaluasi proporsi tenaga kerja luar daerah dibanding tenaga kerja lokal.
Pemberdayaan Masyarakat Adat: Mendesak manajemen untuk lebih memperhatikan eksistensi dan kesejahteraan masyarakat adat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Erwin menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas bersama Masyarakat Kukaur Bersatu untuk memastikan bahwa kehadiran investasi di Kutai Timur, khususnya di Kecamatan Kaubun, memberikan dampak ekonomi langsung bagi penduduk asli.
"Kami berharap manajemen PT GAM membuka diri dan memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal untuk berkontribusi. Jangan sampai kami yang berada di barisan terdekat dengan wilayah operasional justru dipersulit," tutup Erwin.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan masyarakat masih menunggu langkah konkret dan jawaban resmi dari pihak manajemen PT Ganda Alam Makmur terkait tuntutan tersebut.
Faktor Penyebab Diskriminasi
Kesenjangan Kompetensi: Tenaga kerja lokal sering dianggap kurang memiliki skill atau kualifikasi yang relevan dengan kebutuhan industri/perusahaan, sehingga perusahaan lebih memilih tenaga luar yang dianggap lebih siap.
Syarat Rekrutmen yang Diskriminatif: Masih ditemukan perusahaan yang menerapkan syarat-syarat tidak adil (batasan usia, fisik, gender) yang secara tidak langsung menggugurkan kandidat lokal.
Keterbatasan Pendidikan: Rendahnya tingkat pendidikan di wilayah tertentu dibandingkan daerah luar menyebabkan daya saing tenaga kerja lokal rendah.
Keengganan Perusahaan (Bias): Adanya ketidakpercayaan atau prasangka terhadap kemampuan pekerja lokal dalam melakukan pekerjaan lapangan atau pekerjaan teknis tertentu.
Dampak bagi Masyarakat Lokal
Marginalisasi Ekonomi: Warga lokal hanya bisa menyaksikan perkembangan ekonomi (seperti investasi, pembangunan tambang/perkebunan) tanpa mendapatkan manfaat langsung (upah/pekerjaan).
Peningkatan Pengangguran: Jika tenaga luar mendominasi, angka pengangguran lokal akan tetap tinggi, memicu kemiskinan jangka panjang.
Kesenjangan Sosial: Ketimpangan upah dan perlakuan, terutama jika tenaga kerja asing/luar mendapat gaji jauh lebih tinggi, menciptakan kecemburuan sosial.
Untuk mengantisipasi terjadinya persoalan, maka pihak pemerintah daerah melalui disnaker wajib mengambil tindakan seperti;
Peraturan Ketat
Disnaker melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja.
Pemberdayaan SDM Lokal: Pemerintah daerah dan perusahaan harus berkolaborasi untuk mengadakan pelatihan agar masyarakat lokal memiliki skill yang sesuai.
Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Kebijakan yang mewajibkan perusahaan mengutamakan warga pribumi, seperti inisiatif 100% karyawan lokal di beberapa tempat.
Fenomena ini menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hukum dan keadilan sosial bagi pekerja warga lokal untuk memastikan mereka mendapatkan hak yang sama dalam bekerja.
Senin, 2 Februari 2026
Narasumber; Erwin Santoso.
Penulis: Usupriyadi//Tim.
Redaksi//Delova




