
SEKADAU, Pojokkalimantan.com – Dugaan pencemaran lingkungan kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Pengolahan limbah milik PT Makmur Prima Lastari (MPL) yang beroperasi di Nanga Gonis, Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, diduga sengaja dibuang ke Sungai Gonis hingga mencemari aliran Sungai Kapuas.
Dugaan pembuangan limbah secara sengaja ini diungkapkan langsung oleh warga setempat, Irwansyah Saputra, pada Sabtu (2/8/2026). Menurutnya, kondisi air sungai yang tercemar bukan disebabkan oleh kebocoran teknis semata.
"Ini bukan bocor, melainkan diduga memang sengaja dibuang ke Sungai Gonis. Kami meminta bantuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menuntaskan masalah ini," tegas Irwansyah.
Masyarakat khawatir alur pencemaran yang bermuara ke Sungai Kapuas dapat berdampak buruk pada ekosistem sungai dan kesehatan warga, terutama pengguna air di wilayah hilir. Warga mendesak pihak perusahaan untuk mengolah limbah secara maksimal sesuai standar kelayakan lingkungan sebelum dialirkan ke badan air.
"Harusnya limbah diolah terlebih dahulu sampai layak. Jika belum diolah, tentu sangat berbahaya bagi lingkungan, kelangsungan hidup ikan, dan manusia," tambah warga lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau bergerak cepat dengan merespon langsung ke lokasi kejadian.
"Kami minta pihak Dinas LH langsung kroscek ke TKP, ambil sampel air, dan lakukan uji laboratorium di Sucofindo Pontianak.
Perlu diingat, biaya uji lab tidak boleh dibebankan kepada perusahaan agar hasilnya independen," ujar Yodi saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Yodi menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Jika hasil laboratorium membuktikan adanya pencemaran, pemerintah harus menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik tanpa ada yang ditutupi, begitu pula sebaliknya.
"Kasihan masyarakat yang memanfaatkan Sungai Kapuas di bagian hilir jika masalah ini dibiarkan," pungkasnya.
Reporter: Lova

