Sekadau, Pojokkalimantan.com – Gelombang kekecewaan masyarakat binaan terhadap kebijakan PT Agro Anugerah Lestari (AAL) akhirnya memuncak. Dianggap tidak konsisten dan melenceng dari komitmen awal pembebasan lahan pada tahun 2013 silam, ratusan warga dari berbagai desa nekat menggeruduk kantor sentral perusahaan kelapa sawit yang berada di bawah naungan KSP Agro tersebut.
Aksi massa yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026) ini melibatkan aliansi warga dari Desa Seberang Kapuas, Desa Landau Kodah, Desa Semabi, serta Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Sejumlah perwakilan wilayah tampak hadir memimpin pergerakan, di antaranya Dusun Kodah Raya (meliputi RT Raja Lele, Hulu Malas, dan Cempo), perwakilan Desa Timpuk (Kampung Tunggang dan RT Tunggak), hingga warga dari desa pemekaran, Desa Sempulai Indah.
Aksi damai ini dikoordinatori oleh M. Chain selaku koordinator lapangan (Korlap), didampingi para penggerak lokal seperti Hasan dan Dangno (RT Tunggak), Nambong dan Tutut (SP 2 Sempulau Indah), Raimundus, Jamli, dan Subadus (RT Hulu Malas), Yupinus (Dusun Landau Kodah), Rius dan Nanang (RT Cempo), serta Aci (RT Sotar).
Tidak berjalan sendiri, perjuangan masyarakat ini didampingi langsung oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Sekadau dan Kecamatan Sekadau Hilir, yang dipimpin oleh Susiono selaku Ketua, Hendry Haryono (Sekretaris), Angga Elkana (Ketua DPC Sekadau Hilir), A. Tomi Arianto (Humas), dan Martinus Marko (Bendahara).
Ketegangan di Ruang Rapat: Menuntut Hak, Bukan Anarki
Guna meredam situasi, rapat darurat (urgent) langsung digelar di dalam ruangan kantor perusahaan dengan pengawalan ketat dari Polsek Sekadau Hilir dibantu Personil Polres Sekadau dan anggota Koramil Sekadau Hilir. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Korlap, perwakilan petani, manajemen perusahaan, Danramil, serta Kapolsek Sekadau Hilir.
Dalam dinamika rapat, Korlap Aksi, M. Chain, menegaskan bahwa kehadiran masyarakat murni untuk menuntut hak yang selama ini dikebiri, bukan untuk berbuat anarki.
"Kami menuntut agar realisasi pola kemitraan 70:30 segera diserahkan ke petani. Selain itu, segala bentuk hutan adat, pemukiman, tembawang, pemakaman, kebun karet, persawahan, hingga kelapa sawit pribadi milik warga harus secepatnya dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kami juga menolak keras uang talangan sebesar Rp 200 ribu per bulan yang justru dijadikan utang (bon) petani. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan menarik kembali lahan kami!" ujar Chain lantang.
Jeritan Petani: "Bapak Saya Serahkan 60 Hektar, Tapi Kami Kelaparan"
Satu per satu perwakilan warga meluapkan kegundahan mereka atas minimnya asas keadilan yang diterima selama belasan tahun bermitra.
Perwakilan Desa Semabi mengeluhkan skema "uang tunggu" senilai Rp 700 ribu yang dicairkan setiap dua bulan sekali. Angka tersebut dinilai sangat jauh dari kalkulasi logis sistem bagi hasil kemitraan 70:30. Apalagi, luasan lahan yang diserahkan warga bervariasi, bahkan ada yang mencapai 8 hektar.
Kondisi miris juga diutarakan perwakilan warga Kampung Tunggang. Memiliki lahan plasma seluas 1,9 hektar, ia mengaku hanya menerima Rp 620 ribu per dua bulan. "Semua yang kami terima selama ini tidak sesuai janji awal tahun 2013. Ditambah lagi, keberadaan KUD (Koperasi Unit Desa) di sini sama sekali tidak jelas," keluhnya.
Ketidakjelasan legalitas KUD ini juga diamini oleh perwakilan RT Hulu Malas. Ia mempertanyakan sistem transparansi keuangan perusahaan yang dinilai tidak profesional.
"Kok bisa pembayaran ke petani hanya menggunakan nota atau cek secarik kertas mirip token listrik? Kami bingung ini uang hasil (keuntungan) atau utang, karena sumbernya tidak transparan namun diklaim sebagai uang tunggu. Kami curiga KUD kami belum sah terdaftar di dinas terkait," cecarnya.
Lebih parah lagi, status HGU perusahaan kini menyandera ruang gerak administrasi warga. Akibat lingkungan perkampungan masuk ke dalam plot HGU PT AAL, warga gagal mendaftarkan sertifikat rumah mereka melalui program Prona di desa.
Di sisi lain, perawatan lahan oleh perusahaan dinilai sangat buruk. Kepala Dusun Landau Kodah, Yupinus, mengungkapkan kekecewaannya atas sistem kerja lapangan yang tebang pilih.
"Saya minta pimpinan perusahaan menindak tegas bawahannya. Jangan cuma lahan di pinggir jalan saja yang dirawat, sementara yang di dalam ditelantarkan. Sejak awal penyerahan sampai sekarang banyak yang rimbun dan tidak terawat, kami petani rugi besar," kata Yupinus sembari menambahkan bahwa sudah 11 tahun berlalu (sejak data 2015) namun belum ada konversi lahan yang jelas. "Secara adat, perusahaan ini sudah bisa kami sanksi adat karena terkesan membodohi masyarakat."
Nada emosional juga datang dari Tutut, perwakilan Sempulau Indah. Ia menyoroti ironi aturan denda sepihak yang mencekik petani di tengah pengelolaan kebun yang karut-marut.
"Kami sudah capek mengadu ke dinas tapi tidak ada solusi. Kebun ditelantarkan, buah kelapa sawit banyak membusuk di lapangan tidak dipanen, tapi giliran warga ambil satu tandan TBS langsung didenda Rp 500 ribu. Di mana keadilan? Bapak saya menyerahkan lahan 60 hektar, tapi mirisnya kami di rumah kelaparan! Kalau kami mau arogan, sudah kami pagar dan panen sendiri, tapi kami masih menghormati hukum dan mempercayakan masalah ini didampingi senior kami dari TBBR," tegas Tutut.
Menyambung keluhan warga, Pengawas KUD menegaskan agar PT AAL segera mempercepat legalitas kemitraan dan melakukan konversi pembagian plasma sesuai regulasi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen.
Respons Manajemen: Berdalih Take Over Manajemen Baru
Menanggapi rentetan tuntutan dan kritik pedas tersebut, Pimpinan PT AAL, Lubis, menyatakan bahwa pihaknya menampung seluruh aspirasi dan memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan jajaran pimpinan pusat.
Lubis berdalih bahwa manajemen yang dipimpinnya saat ini merupakan manajemen baru pasca proses pengambilalihan (take over) perusahaan pada tahun 2022 lalu. Kendati demikian, ia memastikan perusahaan akan tetap bertanggung jawab atas komitmen historis sejak awal berdirinya perusahaan.
"Kami berjanji akan memperbaiki sistem yang ada. Terkait HGU, kami tegaskan tidak mungkin menguasai hak ulayat adat, perkampungan, tembawang, maupun makam karena itu kearifan lokal yang harus dijaga. Mengenai mekanisme pengeluarannya dari HGU, secara regulasi ISPO kami diwajibkan membentuk lokasi plot yang nantinya legalitasnya akan melibatkan pihak ATR/BPN, di situ kita akan duduk bersama," jelas Lubis.
Ia juga mengakui bahwa besaran dana talangan yang bergulir saat ini memang belum sesuai dengan ekspektasi para petani dan berjanji akan mengevaluasi hal tersebut setelah mendapat instruksi dari pimpinan pusat.
TBBR Pasang Badan: Petani Ultimatum PT AAL 7 Juli 2026
Tuntutan Masyarakat
1. Paling rendah 1 juta per hektar per penyerahan 10 ha x 1 juta= 10 juta per bulannya.
2. Apabila tidak di penuhi oleh perusahaan PT AAL Maka petani minta 30% nya di kelola oleh masyarakat.
3. Apabila 1 juta per hektar dan 30% juga tidak terealisasi ke petani, maka lahan yang diserahkan masyarakat di ambil kembali (menjadi milik petani).
4. Tanam tumbuh /tanah masyarakat yang masuk HGU oleh perusahaan PT. AAL segera di keluarkan.
TUNTUTAN PETANI SAWIT
1. Pola Mitra yang sudah dijanjikan perusahaan PT. AAL 70/30 petani minta segera di serahkan secara langsung ke petani.
2. Kami masyarakat dan pengurus Kampung yang Wilayah kampung nya masuk HGU perusahaan PT. AAL kami masyarakat penyerahan lahan minta pihak perusahaan Segera mengajak/membawa pihak BPN turun langsung kelapangan untuk mengeluarkan lahan masyarakat yang tidak diserahkan ke perusahaan. Seperti: pemakaman, kebun karet kebun sawit pribadi dan sawah.
3. Sesuai janji/penyampaian Humas PT. AAL saudara Sujito (kumis) saat pertemuan/sosialisasi ke setiap kampung, tanaman sawit, masa kontraknya tanah bisa di kembalikan ke masyarakat 25 tahun terhitung penanaman perdana tahun 2013.
4. Kami masyarakat/petani sawit menolak keras uang talangan perbulannya Rp. 200.000 menjadi hutang bon petani penyerahan Lahan.
5. Jika poin 1, 2, 3, dan 4 tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan PT. AAL maka kami masyarakat penyerah lahan minta Rp 5.000.000 per hektar perbulan tanpa ada potongan apapun atau lahan yang sudah kami serahkan ke perusahaan akan menjadi milik masyarakat ditarik kembali (lepas tangan).
Meski manajemen berjanji akan melakukan perbaikan, pihak DPD TBBR Kabupaten Sekadau tidak mau melonggarkan pengawalan. Dengan sikap tegas dan bijak, TBBR memberikan batas waktu kepada PT AAL untuk merealisasikan janji-janjinya.
Ketua DPD TBBR Sekadau, Susiono (yang akrab disapa Mangku), memberikan ultimatum keras di hadapan massa aksi, aparat pengamanan, dan manajemen perusahaan.
"Kita akan terus berjuang mengawal hak petani ini sampai tuntas. Kami memberikan tenggat waktu yang jelas sampai tanggal 7 Juli 2026. Apabila sampai tanggal tersebut tidak ada kesepakatan tertulis dan realisasi konkret dari apa yang kita bahas hari ini, maka dengan segala hormat dan kata maaf, kantor PT AAL ini akan kami segel total!" tegas Susiono menutup jalannya aksi damai.
Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, namun dengan satu komitmen bersama: menagih janji yang telah tertunda selama 13 tahun.
Reporter/Redaksi: Lova




