PoKal - Sekadau
Dikutip dari KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) tuliskan dimana pemerintah Pusat saat ini sedang gencar - gencarnya melakukan penindakan kawasan hutan lindung yang dirambah. Tak terkecuali beberapa kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat dalam berapa waktu terakhir telah dilakukan pemasangan plang penyegelan oleh tim gabungan (PKH).
Sejumlah foto plang dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan diperoleh media ini dari beberapa sumber. Namun di sisi lain, masyarakat juga penuh tanya mengenai lokasi dimana lahan yang disegel?
"Pemasangan plang PKH terdapat di wilayah kecamatan Nanga Mahap, Nanga Taman, Belitang Hilir, dan Nanga Belitang masing-masing 1 titik"
Menyikapi langkah Pemerintah pusat melalui tim Satgas di tingkat Daerah ini, Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan menyatakan dukunganya atas penertiban kawasan hutan lindung di wilayah Sekadau. Namum demikian, Yodi menyayangkan minimnya koordinasi antara pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan juga kepada pihak Kecamatan dan Desa di titik lokasi penertiban.
"Kita menyayangkan akan minimnya sosialisasi atau koordinasi kepada pemerintah di daerah, legislatif dan pemerintah Kecamatan serta Desa dalam pelaksanaan pemasangan plang penertiban," ucap Yodi, di konfirmasi, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dikatakan Yodi, masyarakat yang mendapat informasi adanya penyegelan lahan oleh petugas, bertanya kepada para Wakil rakyat di DPRD mengenai prihal penyegelan.
Namun disebabkan minimnya sosialisasi atau informasi yang diterima, sehingga para dewan tidak bisa menjawab pertanyaan masyarakat.
"Dengan kondisi ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan kericuhan antara masyarakat dengan petugas yang melakukan pemasangan plang penyegelan dilapangan," timpal Yodi.
Politisi Gerindra ini (Yodi) dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat yang mendiami kawasan hutan secara umum di dominasi oleh masyarakat suku Dayak yang masih kental dan tetap menjaga adat istiadat serta budaya.
Oleh karena itu, disarankan Yodi, setidaknya pada saat pelaksanaan teknis pemasangan plang penyegelan, seharusnya satgas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak - pihak yang berkompeten di daerah, jangan main selonong.
"Yang terjadi saat ini, masyarakat menyalahkan gebrakan dan kebijakan Presiden Prabowo. Padahal tujuan kebijakan Prabowo dipastikan bertujuan baik, namun dalam tekhnisnya oleh pelaksanaan di lapangan, tidak menggunakan jalur koordinasi kepada pemerintah didaerah, para tokoh masyarakat di daerah sehingga tekhnis tanpa koordinasi ini dapat menimbulkan kekisruhan di barengi tanpa adanya sosialisasi yang cukup kepada pihak terkait dalam permasalahan, " timpal Yodi.
Sementara, Sekjen organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Isbianto di konfirmasi juga memberikan tanggapan yang serupa. Kita sangat menyayangkan minimnya sosialisasi dalam tekhnis penertiban kawasan hutan Negara.
"Persoalan saat ini, kebijakan negara sekarang kembali pada persoalan pokok waktu memberi ijin lokasi perkebunan seharus nya bertanggung jawab dan tidak hanya menyalahkan pihak - pihak yang menerima produk hukum," kata Isbianto.
Ia menyarankan agar Negara tidak menggunakan arogansi dalam penyelesaian permasalahan kawasan hutan lindung yang berada di wilayah domisili masyarakat.
Menurutnya, pemerintah di tingkat pusat juga harus mempertimbangkan dampak positif investasi di wilayah hutan di daerah yang dinilai memberi peluang pendapatan masyarakat dan pekerjaan.
"Negara belum mampu memberi lapangan kerja untuk semua sektor kehidupan rakyat, jadi tidak bisa juga pemerintah dipusat jangan sewenang-wenang degan rakyat sendiri. Masih banyak para mafia dan penjahat yang merampas kekayaan negara yang mesti di buru oleh penegak hukum, " beber Isbianto.
Disisi lain, dikatakan Isbianto, fakta dilapangan saat ini banyak hutan yang telah berubah fungsi menjadi lahan yang tidak produktif sehingga oleh masyarakat lahan tersebut dimanfaatkan untuk pertanian dan berladang serta kebun yang menjadi sember ekonomi masyarakat.
Akibatnya, dari kebijakan penertiban kawasan hutan ini berpotensi berbenturan dengan masyarakat yang telah mengelola lahan yang katanya kawasan hutan lindung atau hutan milik Negara.
"Sebalinya juga, masyarakat tidak bisa juga menyalahkan pihak yang ditugaskan melakukan pemasangan plang penyegelan, hal ini dikarenakan petugas lapangan hanya menjalankan tugas atas apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, " tutupnya.
(AL)
Redaksi


