
PoKal - Barito Selatan
Nasib tragis yang dialami ibu Reny pemilik rumah yang seyogyanya sebagai tempat tinggal, justru sekaligus dijadikan untuk berjualan gas LPG dan minyak tanah tanpa memikirkan resiko yang mungkin terjadi.
Menurut informasi yang diterima
Disdamkarmat pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekira pukul 08.58 WIB, ada seorang ibu yang mengaku bernama Mega mengatakan via WhatsApp bahwa telah terjadi kebakaran di rumah ibu Reny yang sekaligus berjualan LPG 3 kg dan juga minyak tanah di jalan AMD 1 RT 18. RW 03, kabupaten Barito Selatan propinsi Kalimantan Tengah.
Ibu Mega juga sebutkan kalau dirumah ibu Reny hanya ada satu orang anak remaja dan sumber api diakuinya berasal dari dapur.
"Ya, dirumah itu hanya ada seorang anak remaja," ungkap Mega.
Begitu mendapat laporan, pihak Disdamkarmat langsung terjun ke TKP guna melakukan pertolongan.
Namun, begitu di TKP, api sudah membara dan hampir menjalar ke rumah sebelahnya. Kita tetap berupaya melakukan pemblokiran sekat supaya api tidak menyebrang ke rumah sebelahnya, ungkap salah seorang tim damkar.
Berselang sekira setengah jam kemudian, api pun berhasil kita padamkan, kendatipun rumah ibu Mery tinggal puing-puing tapi yang jelas kita sudah berupaya semaksimal mungkin, tambahnya.
Untuk dipahami oleh masyarakat bahwa menjadikan rumah sebagai tempat tinggal sangat beresiko apabila difungsikan untuk berdagang LPG dan BBM.
Oleh karena itu, sebelum menjual LPG ataupun BBM di rumah tempat tinggal, pastikan Anda memahami peraturan yang berlaku dan melakukan langkah-langkah keamanan yang tepat untuk menghindari kecelakaan dan kerugian. Sebaiknya konsultasikan dengan instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjual LPG di rumah tempat tinggal adalah:
-Keamanan dan Keselamatan: LPG merupakan bahan bakar yang mudah terbakar dan meledak, sehingga perlu penanganan dan penyimpanan yang tepat untuk menghindari kecelakaan.
-Izin Usaha; Untuk menjual LPG, perlu memiliki izin usaha yang sesuai dari pemerintah, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
-Penggunaan Ruangan: Rumah tempat tinggal tidak dirancang untuk kegiatan usaha yang berpotensi membahayakan, seperti penjualan LPG.
Unit yang di kerahkan
-A7
-A15
-A2
-A20
-A5
Pelaksanaan kegiatan pemadaman di bantu oleh;
-BPBD
-BPK Plaza Beringin
-BPK Gang Damai
-BPK Gang Dayak
-TNI
-Polri
-Satpol PP
HUBUNGI : ☎️ (0525) 21047
WHATSAPP : 082254524869 (HANYA TELEPON)
Apabila Membutuhkan Bantuan Darurat🔥 Layanan Evakuasi dan Penyelamatan🧑🚒
//Redaksi