
PoKal - Sekadau
Sosialisasi Kamtibmas di Desa Tapang Perodah sesuai kesepakatan DAD kecamatan Sekadau Hulu No 14/DAD/Skd.Hi/V/2025 bersama 15 Desa & 5 Perusahaan yang berada diwilayah kecamatan Sekadau Hulu.
Kamis, 10 Juli 2025.
Pemerintah Kecamatan bersama jajaran DAD Kecamatan Sekadau Hulu melakukan sosialisasi tentang Kamtibmas berinvestasi sesuai hasil kesepakatan bersama antara DAD, Masyarakat adat dan Perusahaan yang ada di wilayah Sekadau Hulu. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemdes, tokoh masyarakat dan adat serta puluhan perwakilan warga Desa Tapang Perodah serta hadir juga perwakilan perusahaan PT. Agro Andalan dan PT Bintang Sawit Lestari.
Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu perlu menyampaikan dan mensosialisasikan hasil kesepakatan yang ada antara DAD, masyarakat adat dengan perusahaan yang menghasilkan beberapa kesepakatan.
Camat Sekadau Hulu ini sampaikan bahwa "Kami duduk bersama para tokoh masyarakat adat, pengurus DAD, Kepolisian, dan TNI untuk membahas ini sampai 4 kali pertemuan yang cukup alot untuk merumuskan kesepakatan ini". Jadi, Kecamatan Sekadau Hulu menjadi pelopor pertama yang membuat gagasan kesepakatan bersama ini agar investasi di Sekadau Hulu tetap terjaga, baik investasi masyarakat pribadi, kelompok tani dan koperasi maupun perusahaan swasta khususnya dalam bidang perkebunan kelapa sawit, ungkap Camat.
Kesepakatan ini kita buat dengan tujuan supaya masyarakat paham dan tidak berasumsi lagi bahwa Pemerintah, Polisi dan TNI itu pro perusahaan dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, yang intinya kami tetap berpihak kepada masyarakat, terangnya.
Disini perlu saya jelaskan ya bahwa lingkup kita ada 3 elemen yang tidak bisa terpisahkan yaitu pemerintah, masyarakat dan investor atau swasta. Maka kita buatlah satu kesepakatan bersama "tentang hak dan kewajiban" antara DAD dan Perusahaan dengan para tokoh masyarakat, Kadus dan Kades se-kecamatan Sekadau Hulu bersama 5 perusahaan yaitu PT Agro Andalan, BSL, MPE, TBSM dan MJP, termasuk hari ini PT. Agro Andalan dan PT. BSL yang ada di wilayah Desa Tapang Perodah.
Pria yang akrab di sapa Mejeng ini juga menyampaikan jika hasil kesepakatan bersama ini harus disosialisasikan disetiap desa supaya seluruh masyarakat mengetahui hasil kesepakatan bersama ini dan jangan hanya diketahui oleh Kades, Kadus dan perusahaan saja sebab masih banyak masyarakat yang belum tau apa sih hasil kesepakatan itu?
Lanjut Camat, Desa Tapang Perodah merupakan Desa ketiga yang kita sosialisasikan kesepakatan ini setelah Desa Nanga Pemubuh dan Desa Nanga Menterap. Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita minta nanti pihak Desa dan perusahaan membuatkan banner himbauan, pamflet dan brosur hasil kesepakatan bersama ini dan di tempel di setiap tempat umum supaya masyarakat tahu hasil keputusan tersebut, ucap Mejeng.
Saya berdiri disini atas nama pemerintah dan berkewajiban harus menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada masyarakat apa yang terjadi selama ini dari permasalahan-permasalahan yang ada di Kecamatan Sekadau Hulu. Baik itu masalah sosial antar masyarakat itu sendiri, antara masyarakat dan perusahaan, koperasi atau kelompok dan antara perusahaan dengan karyawan itu sendiri bahkan yang dianggap tindakan kriminal sampai berujung ke pelaporan Polisi, seolah-olah adat itu tidak dihargai. "Utamakan dulu hukum adat sebelum hukum positif," tegasnya.
Salah satu contoh kejadian beberapa waktu yang lalu, ada kasus pencurian sawit pribadi yang di kenal " Ninja Sawit " Pemilik lahan mau panen untuk bayar kredit CU dan Bank lalu malamnya kecurian sampai habis. Pemiliknya melaporkan ke pihak berwajib sesuai hak hukum warga negara, apakah salah si pelapor? Itu tidak salah dan di benarkan tetapi apakah setiap permasalahan harus di laporkan kepihak berwajib?
Jadi, kemana aturan hukum adat kita yang sudah ada sejak jaman dahulu sudah ada?
Nah disini yang kita kedepankan adalah lebih kepada kearifan lokal terutama menyangkut adat istiadat sehingga harapannya adat kita khususnya Dayak tidak hilang atau berkurang dalam hal penerapan sangsi adat dan inilah maksud dan tugas kami sebetulnya, jelasnya.
Kendati demikian, tapi jika pencurian dilakukan oleh pelaku berulangkali, artinya sudah didenda adat tapi selalu mengulangi lagi kejahatannya ya.. itu terserah pribadi atau pihak perusahaan mau dilaporkan langsung ke Polisi silahkan, kata Mejeng.
Kemudian kasus lainnya, sering terjadi pencurian oleh oknum warga ke lahan perusahaan contohnya 20 janjang. Pihak perusahaan langsung melaporkan ke Polisi kemudian malingnya ditangkap. Kasus seperti ini seringkali terjadi, maka kita buatkan kesepakatan bersama. Artinya, terapkan dulu aturan hukum denda adat setempat, jangan hilangkan hukum adat. Intinya, "selagi kasus ini ditangani pengurus adat, perusahaan tidak bisa melaporkan ke Polisi, tapi kalau tidak selesai silahkan laporkan," jelas Camat.
Kemudian, untuk pemagaran jalan. Kita tidak boleh memagar jalan baik itu lahan pribadi, jalan umum maupun perusahaan yang sudah membayar ganti rugi tanam tumbuh (GRTT). Kalau ada permasalahan, silahkan dikomunikasikan dengan perusahaan, nanti kita bersama pihak aparat mendampingi. Jangan sampai kita sedikit-dikit melakukan pemagaran jalan tuntut ini dan itu untuk negosiasi, coba kita mediasikan, duduk satu meja, dibahas dan di simpulkan dengan baik gimana cara mencari solusinya atas permasalahan yang ada, tegas mejeng dihadapan para warga.
Jadi, tolong kita jaga investor di daerah kita, karena dengan adanya investasi di daerah kita sangat besar manfaatnya buat masyarakat dan daerah. Salah satunya dengan adanya investasi tercipta lapangan pekerjaan, infrastruktur di perhatikan, pajak kedaerah masuk, pajak untuk membangun kita semua. Kalau kita sering demo apalagi magar maka investor bisa kabur gara-gara tidak betah dan yang rugi siapa?
Selanjutnya untuk oknum penadah lanjut Camat, penadah adalah pengepul ataupun pemilik RAM penampung hasil kejahatan baik hasil sawit pribadi maupun perusahaan dan apabila terbukti kita tetapkan denda adatnya 20 juta, tegasnya.
Jadi poin-poin kesepakatan ini yang sangat penting saya sampaikan adalah, pencurian TBS, pemagaran, pengancaman dan penadah. Tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat supaya tau semuanya.
"Untuk hasil denda adat kita kembalikan kepada masyarakat yang ada di wilayah tersebut, tidak boleh orang lain masuk di kampung kita bawa adat dari luar apalagi adat yang aneh-aneh serta berujung bisnis dan adat setempat itu tidak bisa diganggu gugat" pungkas Fransisco Wardianus mengakhiri sosialisasi yang selanjutnya di isi dengan sesi tanya jawab.
Pihak yang hadir dalam sosialisasi, Camat Sekadau Hulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua DAD Kecamatan Sekadau Hulu, Perangkat Desa Ketua BPD, Kadus, ketua RT Tapang Perodah serta Ketua adat Desa, temenggung Desa dan kadat dusun, hadir juga perwakilan masyarakat Desa Setawar para tomas dan pemangku adat dari Desa Tapang Perodah.
Red//Delova