Mantap! Camat Pimpin Langsung Sosialisasi Terkait Kamtibmas Investasi Perkebunan di Sekadau Hulu

Pojok Kalimantan
Rabu, 02 Juli 2025, 20.14.00 WIB Last Updated 2025-07-03T02:38:44Z


PoKal - Sekadau 

Sosialisasi Kamtibmas di Desa Nanga Pemubuh sesuai kesepakatan DAD kecamatan Sekadau Hulu No 14/DAD/Skd.Hi/V/2025 bersama 15 Desa & 5 Perusahaan yang berada diwilayah kecamatan Sekadau Hulu.

Rabu, 2 Juli 2025.



Camat Sekadau Hulu, Fransisco  Wardana memimpin langsung sosialisasi tentang Kamtibmas dan hasil kesepakatan bersama antara DAD & investor yang dihadiri puluhan warga desa Nanga Pemubuh dan juga perwakilan 5 perusahaan.


Camat katakan, disini perlu saya sampaikan hasil kesepakatan kami antara DAD dengan pemerintah Sekadau Hulu dengan menghasilkan beberapa aturan.

Kami duduk bersama para tokoh masyarakat, pengurus DAD, Kepolisian, dan TNI sampai 4 kali pertemuan untuk membahas kesepakatan ini. Jadi, kecamatan Sekadau Hulu lah promotor pertama yang membuat gagasan kesepakatan bersama dari 7 kecamatan yang ada di kabupaten Sekadau ini, ungkap Camat.


Kesepakatan ini kita buat dengan tujuan supaya masyarakat paham dan tidak berasumsi lagi bahwa Pemerintah, Polisi dan TNI itu pro perusahaan dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.


Disini perlu saya jelaskan ya bahwa lingkup kita ada 3 elemen yang tidak bisa terpisahkan yaitu pemerintah, masyarakat dan investor atau swasta. Maka kita buatlah satu kesepakatan bersama "tentang hak dan kewajiban" antara DAD dan para tokoh masyarakat, Kadus, Kades se-kecamatan Sekadau Hulu bersama 5 perusahaan yaitu PT Agro Andalan, BSL, MPE, TBSM dan MJP.


Ia juga menyampaikan jika hasil kesepakatan bersama ini harus disosialisasikan disetiap desa supaya seluruh masyarakat mengetahui hasil kesepakatan bersama ini dan jangan hanya diketahui oleh Kades, Kadus dan perusahaan saja sebab masih banyak masyarakat yang belum tau apa sih hasil kesepakatan itu? 

Dan desa pertama yang kita sosialisasikan adalah desa Nanga Pemubuh ini dan kita minta nanti pihak desa dan perusahaan membuatkan banner hasil kesepakatan bersama supaya masyarakat tau, terang Fransisco yang disambut riuh tepuk tangan warga.



Bapak ibu yang saya muliakan, saya berdiri disini atas nama pemerintah harus menyampaikan hasil kesepakatan ini yang merupakan implementasi dari permasalahan-permasalahan yang ada di kecamatan Sekadau Hulu. Baik itu masalah sosial antar masyarakat itu sendiri, antara masyarakat dan perusahaan, koperasi atau kelompok dan antara perusahaan dengan karyawan itu sendiri bahkan yang dianggap tindakan kriminal sampai berujung ke pelaporan Polisi, seolah-olah adat itu tidak dihargai. "Utamakan dulu hukum adat sebelum hukum positif."


Salah satu contoh kejadian beberapa waktu yang lalu, ada kasus pencurian sawit pribadi. Pemilik lahan mau panen untuk bayar biaya anaknya kuliah lalu malamnya kecurian sampai habis. Pemiliknya sampai nangis, kemudian melaporkan ke Polisi, Kepolisian bertindak karena ada pelaporan dan barang bukti nah pelaku pun tertangkap dan ditahan.

Jadi, kemana aturan hukum adat kita?

Tapi jika pencurian dilakukan oleh pelaku berulangkali, artinya sudah didenda adat tapi selalu mengulangi lagi kejahatannya ya.. itu terserah perusahaan mau dilaporkan langsung ke Polisi silahkan.


Kasus lainnya, sering terjadi pencurian oleh oknum warga ke lahan perusahaan contohnya 20 janjang. Pihak perusahaan langsung melaporkan ke Polisi kemudian malingnya ditangkap. Kasus seperti ini seringkali terjadi, maka kita buatkan kesepakatan bersama terapkan dulu aturan hukum denda adat setempat, jangan hilangkan hukum adat. "Selagi kasus ini ditangani pengurus adat, perusahaan tidak bisa melaporkan ke Polisi, tapi kalau tidak selesai silahkan laporkan," jelas Camat.


Kemudian, untuk pemagaran jalan. Kita tidak boleh memagar jalan baik itu lahan pribadi maupun perusahaan yang sudah membayar ganti rugi tanah. Kalau ada permasalahan, silahkan dikomunikasikan dengan perusahaan, nanti kita bersama pihak aparat mendampingi. Jangan dikit-dikit demo magar jalan tuntut ini dan itu, coba kita mediasikan dengan baik gimana cara mencari solusinya.

Jadi, tolong kita jaga investor karena besar manfaatnya buat masyarakat jangan mereka sampai kabur gara-gara sering didemo, imbuhnya.


Selanjutnya untuk oknum penadah lanjut Camat, penadah adalah pengepul ataupun pemilik RAM penampung hasil kejahatan baik hasil sawit pribadi maupun perusahaan dan apabila terbukti kita tetapkan denda adatnya 20 juta, tegasnya. 


Jadi poin-poin yang sangat krusial yang penting saya sampaikan adalah, pencurian TBS, pemagaran, pengancaman dan penadah. Tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat supaya tau semuanya.

"Untuk hasil denda adat, duitnya 30 % untuk pengurus adat dan 70 % kembali kepada korban,, dan itu tidak bisa diganggu gugat" pungkas Fransisco Wardana mengakhiri sosialisasi yang selanjutnya di isi dengan sesi tanya jawab.



Pihak yang hadir dalam sosialisasi, Camat Sekadau Hulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua DAD kecamatan, Kades & ketua BPD, Kadus, ketua RT Nanga Pemubuh, perwakilan desa Tapang Prodah, perwakilan desa Setawar, para tomas dan pemangku adat dari tiga desa. 



Red//Delova

Komentar

Tampilkan

  • Mantap! Camat Pimpin Langsung Sosialisasi Terkait Kamtibmas Investasi Perkebunan di Sekadau Hulu
  • 0

Terkini