
PoKal - Melawi
Dilansir dari media Mentari Khatulistiwa.co.id publikasikan terkait peristiwa meledak dan terbakarnya sebuah kapal motor pada saat mengisi BBM di Tanjung Ella Hilir, kecamatan Ella Hilir kabupaten Melawi Kalbar pada tanggal 26 juni lalu (hampir sebulan) hingga kini masih menjadi tanda tanya publik.
Pasalnya, dalam kejadian itu seorang kru kapal motor tewas mengenaskan akibat luka bakar serius dan dua orang kru lainnya mengalami luka ringan, langsung di evakuasi ke Puskesmas Ella Hilir guna mendapatkan perawatan medis.
Kejadian bermula saat satu unit truk Tanki minyak tengah melakukan pembongkaran BBM di duga jenis Pertalite ke drum di dalam kapal motor yang bersandar di bantaran sungai di tanjung Ella Hilir. Disaat pembongkaran minyak, tetiba muncul sambaran api degan cepat membesar.
Sontak saja peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga sekitar dan berlari menuju lokasi kejadian. Warga pun berjibaku membantu memadamkan kobaran api dengan alat seadanya, numun api yang muncul dari bagian lambung kapal dengan cepat membesar dan melahap seluruh badan kapal motor yang terbuat dari kayu itu.
Kapolsek Ella Hilir, IPDA Darmawan Susilo di konfirmasi via telepon selular terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan peristiwa tersebut menjelaskan, karena ini kejadian luar biasa, maka kasus tersebut di tangani langsung oleh Polres Melawi, jawab Kapolsek via WhatsApp.
Ia menambahkan, mengingat ini kejadian luar biasa dan juga faktor keterbatasan personil, maka kasus ini di tangani Polres, kami hanya backup aja, ujarnya.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril di konfirmasi terkait perkembangan penyidikan peristiwa tersebut mengatakan, pihaknya masih menunggu saksi kunci untuk di mintai keterangan, yaitu kedua kru kapal yang turut mengalami cidera saat ini keduanya dalam masa pemulihan, jawab Ambril.
"Sedang dalam proses ya, kami masih menunggu kedua kru itu sembuh dulu baru bisa di mintai keterangannya," terang Kasat belum lama ini.
Sorotan publik;
"Hampir 1 bulan sejak kejadian, namun hingga saat ini Polisi belum menetapkan tersangka dalam Insiden ini."
"Kemudian soal keamanan kerja, betapa pentingnya standar keselamatan kerja, terutama bagi para kru kapal yang sering menghadapi resiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari."
Dari kejadian itu, puluhan warga menjadi trauma dan membuat surat pernyataan menolak adanya aktivitas bongkar BBM Di lokasi tersebut. Surat pernyataan penolakan di sampakan kepada Bupati Melawi, Ketua DPRD Melawi, Kapolres Melawi, Dirut Pertamina Sanggau dan Muspika kecamatan Ella Hilir, juga Kepala Desa Pelempai jaya.
Ancaman pidana akibat kelalaian :
Jika kelalaian berakibat pada tewasnya seorang Anak Buah Kapal (ABK), pemilik kapal dapat dikenakan pidana berdasarkan beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, seperti Pasal 359 KUHP lama dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga memiliki ketentuan pidana yang relevan, termasuk jika mengakibatkan kematian.
"Polisi juga wajib memeriksa asal usul BBM dalam insiden tersebut, terkait sebab dan akibat."
Terkait proses penanganan insiden memilukan itu, publik menaruh harapan besar kepada Kepolisan, khusus Polres Melawi agar transparan dan berkeadilan dalam pengungkapan kasus atas kelalaian yang telah menimbulkan korban jiwa.
Selasa, 22 Juli 2025
Sumber : Mentari Khatulistiwa.co.idMlw*
Tim//red