Warga Jalan X PT Kayu Lapis Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Dinas Perindagkop!

Pojok Kalimantan
Senin, 21 Juli 2025, 20.37.00 WIB Last Updated 2025-07-22T05:20:59Z

 !


PoKal-Sekadau

Warga di jalur jalan X PT Kayu Lapis mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan rumah tangga, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


"Akibat dari kelangkaan ini, beberapa warga juga mengatakan bahwa harga gas LPG 3 kg di tingkat pengecer melonjak tinggi, bahkan mencapai Rp 40.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp 19.800 sesuai dengan SK Bupati Sekadau pada tahun 2022 untuk wilayah kecamatan Sekadau Hulu."


Perilaku spekulatif;

Kelangkaan ini diduga disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk permainan para spekulan. Bahkan media ini pernah memperoleh informasi bahwa LPG 3 kg yang notabene quota untuk masyarakat kabupaten Sekadau justru oleh para oknum spekulan dijual keluar wilayah kabupaten Sekadau. Ini sudah jelas melanggar aturan!


Masih menurut beberapa narasumber, bahkan ada permainan para oknum spekulan dengan modus, para pemodal besar membeli LPG 3 kg ini diatas harga umum sehingga mereka mendapatkan LPG lebih banyak dari pihak pengecer lainnya yang bermodal minim, kemudian dijual ke daerah lain dengan harga tinggi.



"Nah akibat dari permainan kotor para oknum spekulan inilah yang merugikan kami masyarakat yang berhak dan kami meminta supaya aparat hukum secepatnya bertindak," ungkap warga ini.


Nopita, SP., M.M, selaku Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, melalui Sekretarisnya, Indra, menjelaskan ke media ini jika pihaknya hanya sebatas pengawasan, pendataan agen dan pangkalan. Jadi, mereka wajib melaporkan stok dan realisasinya setiap bulan kepada kita.


Jadi pada prinsipnya dinas Perdagangan memiliki peran penting dalam pengawasan gas LPG 3 kg, terutama terkait dengan pendistribusian dan ketersediaan barang bersubsidi. Termasuk pemantauan harga eceran tertinggi, ketersediaan stok di pangkalan, dan memastikan pendistribusian tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, ungkap Indra. 


Kemudian, kami juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan distribusi LPG 3 kg, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer, untuk memastikan sesuai dengan aturan dan tidak ada penyimpangan. 

Termasuk juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penggunaan LPG 3 kg, dan tentu kelompok masyarakat yang berhak, serta harga eceran tertinggi, tuturnya.


Untuk penindakan para oknum spekulan, itu sudah wewenang pihak APH, terang Indra sembari menyebutkan untuk kedepannya sewaktu sidak nanti pihaknya akan melibatkan APH. Terlebih pada poin informasi dari masyarakat tadi disebutkan bahwa ada permainan oknum spekulan sampai menjual tabung gas keluar wilayah kabupaten lain, itu sudah jelas salah, pungkasnya.


Senin, 21 Juli 2025



Redaksi

Komentar

Tampilkan

  • Warga Jalan X PT Kayu Lapis Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Dinas Perindagkop!
  • 0

Terkini