
PoKal - Sekadau
Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang berbasis pada prinsip koperasi dan dimiliki oleh masyarakat desa.
Berikut adalah penjabaran tentang Koperasi Desa Merah Putih:
Tujuan
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui usaha bersama.
2. Menyediakan sarana dan prasarana ekonomi untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat desa.
3. Meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat desa.
Kegiatan
1. Usaha pertanian, peternakan, dan perdagangan hasil bumi.
2. Penyediaan sarana produksi, seperti pupuk, benih, dan peralatan pertanian.
3. Pemasaran hasil produksi masyarakat desa.
4. Kegiatan lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat desa.
Manfaat
1. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
2. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa.
3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.
4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam kegiatan ekonomi.
Prinsip
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
2. Pengawasan dan pengelolaan yang demokratis.
3. Pembagian surplus yang adil.
4. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota.
Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup melalui usaha bersama dan partisipasi aktif.
Demikian halnya Koperasi Desa Merah Putih yang sudah dibentuk oleh Pemdes Sungai Ayak 1 Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Kalbar.
Nur Ilham selaku Kepala Desa Sungai Ayak 1 sampaikan ke media ini jika pihaknya sangat mendukung setiap program pemerintah yang ada. "Kita sangat mendukung setiap program pemerintah baik dari tingkat pusat sampai daerah, demi kepentingan masyarakat kita sangat setuju," jelasnya.
Lanjutnya, maka dari itu ya kita membentuk badan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih ini, meskipun belum maksimal, yang jelas kita sudah komitmen.
Semoga kedepannya setiap program bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan Nawa Cita pemerintah dan harapan kita juga, dan disamping itu kita sangat berharap ada panduan dan bimbingan dari semua steakholder yang terlibat terutama dinas pertanian, imbuhnya.
Adapun hasil kesepakatan bersama badan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih desa Sungai Ayak 1 sesuai dengan yang terlampir, yakni ;
Ketua ; Samsul
Wakil ketua; Bernadus Ardi
Wakil ketua mencakup Bidang anggota: Erna Sunarti
Sekretaris; Irwan Supandi
Bendahara: Adendu
Pengawas l ; Nur Ilham
Pengawas II : Joni
Pengawas III : Maryadi
Kantor Koperasi : Gedung Kehutanan
Simpanan pokok; 30.000
Simpanan wajib : 20.000
Dan hasil nominal yang sudah tertera ini sudah disepakati semua pihak warga desa Sungai Ayak 1.
Untuk diketahui bersama bahwa Koperasi Desa (Merah Putih) yang bergerak dibidang pertanian, peternakan dan perdagangan ini dinilai sangat bermanfaat untuk kepentingan dan kemajuan taraf perekonomian masyarakat setempat khususnya dipedesaan.
Rapat pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih ini dihadiri unsur Forkopimcam, para Kadus, RT dan warga desa Sungai Ayak 1.
Kamis, 22 Mei 2025
Penulis: Lova