Sekadau, Pojokkalimantan.com - Satlantas Polres Sekadau kembali melakukan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Patroli tersebut sekaligus dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar di sejumlah ruas jalan utama Kota Sekadau, Minggu (4/10/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dilaksanakan Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau dengan menyusuri kawasan Jalan Merdeka Timur, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Selatan.
Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Sudarsono melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Satlantas Polres Sekadau sekaligus menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong serta potensi balap liar.
“Patroli dan penertiban ini terus kami lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat. Kami ingin pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terganggu oleh kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujar Iwan, Senin (5/10).
Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau mengamankan tiga unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Ketiga kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk dilakukan penilangan. Para pelanggar yang masih remaja diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan. Sementara knalpot brong diamankan oleh petugas,” ungkap Iwan.
Iwan mengimbau para pengendara untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan knalpot brong. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan. Kepada para orang tua, kami juga berharap ikut mengawasi kendaraan dan aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai kendaraan yang digunakan sudah dimodifikasi dengan knalpot brong atau digunakan untuk kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan,” imbaunya.
Humas Polres Sekadau
Redaksi//Rg
Redaksi//Rg


