-->


Terkini

Dinilai Ingkar Janji, Ratusan Petani Sawit Kepung Kantor PT AAL dan Jatuhkan Sanksi Adat

Pojok Kalimantan
Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T06:16:41Z


SEKADAU, Pojokkalimantan.com
– Ratusan petani kelapa sawit kembali mendatangi kantor central PT Agro Anugerah Lestari (AAL) di Desa Landau Kodah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Minggu (5/7/2026). Aksi unjuk rasa jilid dua yang didampingi oleh organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Sekadau ini dipicu oleh kekecewaan warga yang menilai pihak perusahaan telah mengingkari kesepakatan bersama secara sepihak.


Aksi massa ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi pada 11 Juni 2026 lalu. Saat itu, petani mengajukan lima tuntutan krusial—termasuk kejelasan sistem kemitraan 70:30, pengeluaran lahan fasilitas umum dari Hak Guna Usaha (HGU), hingga pengembalian lahan setelah 25 tahun. Pihak PT AAL awalnya meminta tenggat waktu satu bulan hingga 7 Juli 2026 untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat. Namun, secara sepihak, agenda penyampaian hasil keputusan tersebut dimajukan menjadi 5 Juli 2026 tanpa koordinasi dengan koordinator lapangan (korlap) maupun petani plasma.


Aksi ketat di bawah pengawalan Polres Sekadau dan TNI ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Sekadau Sandae, Ketua Komisi 2 DPRD Sekadau Yodi Setiawan, anggota DPRD sekaligus petani plasma Ari Kurniawan Wiro, para kepala desa, serta jajaran temenggung adat.



Hasil Rapat di Kantor Wakil Bupati Dipertanyakan

Dalam orasinya, Kepala DK3P Sekadau, Sandae, menyampaikan hasil kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan yang digelar sebelumnya pada Jumat (3/7/2026) di ruang kerja Wakil Bupati Sekadau.


Beberapa poin penting hasil pertemuan tersebut antara lain:

Proses Regulasi HGU: Lahan pemukiman, pemakaman, dan kebun pribadi yang masuk dalam HGU akan diproses untuk dikeluarkan sesuai regulasi yang berlaku.



Sistem Satu Atap: Hubungan kemitraan mengacu pada SK Bupati Sekadau tahun 2017 dan 2023 dengan pola satu atap bagi hasil 70% inti dan 30% plasma.


Kompensasi Naik: Tuntutan bagi hasil disanggupi perusahaan dengan nilai kompensasi sebesar Rp500.000 per hektar setiap bulan (naik 150% dari pembayaran awal sebesar Rp200.000) tanpa potongan melalui rekening koperasi.


Optimalisasi Lahan: Perusahaan wajib melakukan perawatan kebun plasma secara optimal dan dapat melibatkan petani lokal guna menambah penghasilan mereka.



Ketua Komisi 2 DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan dana kompensasi menjadi Rp500.000 diambil agar situasi tetap kondusif. "Posisi kami ada di tengah. Perusahaan tidak merugi dan masyarakat diuntungkan. PT AAL ini mengadopsi manajemen satu atap, bukan bagi fisik lahan. Berbeda dengan PT MPE, sehingga aturan lama yang sudah ditandatangani Bupati tidak bisa diubah begitu saja," jelas Yodi.


Petani Kecewa: Diduga Ada Main Belakang

Meskipun ada kenaikan kompensasi, jalannya mediasi di lapangan berlangsung tegang. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari 8 desa, Matias Chain, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pertemuan di Kantor Bupati yang dinilai sengaja mengangkangi masyarakat dan para kepala desa.


"Kami sangat kecewa. Yang berurusan dengan perusahaan adalah masyarakat, tetapi mengapa yang diundang dewan dan mengapa kami tidak ada satupun yang dilibatkan, apalagi Kades? Wajar jika kami curiga ada kata 'masuk angin' di sini. Perusahaan jelas bersalah melanggar kesepakatan tanggal 11 Juni lalu di atas materai dan tidak menghargai aturan adat kami. Hari ini kami menjatuhi sanksi adat kepada pihak perusahaan," tegas Matias Chain di hadapan massa dan aparat keamanan.





Kritik tajam juga datang dari Ari Kurniawan Wiro, anggota DPRD Sekadau sekaligus petani plasma, serta Kades Landau Kodah, Kiki Chostha Vhernantdez. Keduanya menyayangkan minimnya sosialisasi dari PT AAL selama ini yang memicu konflik horizontal.


"Tolong hargai kami, perbanyak sosialisasi agar masyarakat paham sistem satu atap ini. Kami minta duit Rp500.000 itu bersih tanpa potongan utang. Ke depan nilai ini harus meningkat seiring produksi!

 Jika perusahaan tidak merawat kebun dan membiarkannya jadi belantara, kebun ini akan kita tutup bersama!" ancam Ari.


Sementara itu, Ketua TBBR Kabupaten Sekadau, Susiono, menyatakan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan keputusan akhir mengenai nominal Rp500.000 sepenuhnya kepada hak para petani.



Tanggapan Pimpinan PT AAL

Merespons tekanan dari massa, Pimpinan PT AAL, Fahrurrazi Lubis, berjanji akan mengevaluasi seluruh keluhan warga, terutama terkait operasional kerja, perawatan lahan yang telantar, dan peningkatan kualitas kinerja.


"Kami akan mengevaluasi semuanya dan saya akan berkoordinasi dulu dengan pihak pusat. Untuk lahan yang telantar akan kami perbaiki, dan kami berharap seluruh pihak bisa saling terlibat mengawasi," pungkas Fahrurrazi singkat.




Aksi demonstrasi jilid dua ini berakhir dengan kondusif setelah para pihak menyepakati dan menandatangani 3 poin kesepakatan dan foto dokumen berita acara sanksi adat.



Reporter: Lova

Komentar

Tampilkan

  • Dinilai Ingkar Janji, Ratusan Petani Sawit Kepung Kantor PT AAL dan Jatuhkan Sanksi Adat
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan