SEKADAU, Pojokkalimantan.com — Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, S.H., M.H. memberikan klarifikasi tegas terkait isu viral yang menuding adanya oknum kejaksaan terlibat dalam penangkapan ilegal dan pemerasan terhadap pemilik emas di Jalan Sanggau–Sekadau pada 20 Juli 2026.
Pernyataan resmi ini disampaikan langsung di hadapan awak media di Kantor Kejari Sekadau pada Minggu sore (26/7/2026) guna meluruskan narasi menyesatkan yang beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kalbarreborn.id dengan judul “Modus Penangkapan! Komplotan Diduga Libatkan Oknum Kejaksaan Sekadau Gasak Emas di Tengah Jalan”.
"Saya pastikan tuduhan itu adalah informasi yang menyesatkan dan sangat menyudutkan institusi kami," tegas Kasi Intel.
Kasi Intel menjelaskan kronologi awal bermula saat salah satu stafnya, Rizal, menerima informasi dari seseorang berinisial AT yang mengaku sebagai awak media. AT mengabarkan akan ada pengiriman barang ilegal berupa emas yang melintasi wilayah Sekadau dan meminta Rizal mendampingi sebagai saksi.
Sejak awal, Kasi Intel mengaku telah menginstruksikan stafnya tersebut hanya untuk melakukan pemantauan, bukan melakukan tindakan hukum.
"Memang ada staf saya yang ikut di lokasi. Namun perlu digarisbawahi, peran anggota saya murni hanya sebatas memantau, dan itu sudah saya pesankan dari awal," ujarnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Rizal melaporkan bahwa tiga orang terduga pemilik emas beserta barang bukti berupa 7 kepingan emas (5 keping bulat dan 2 keping batangan) dengan berat total sekitar 1,6 kg telah dihentikan di kawasan Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasi Intel juga mengatakan setelah penangkapan, para pemilik emas dibawa ke kantor oleh pelapor AT kemudian kita melakukan klarifikasi berkisar 1 jam dan itu bukan interogasi seperti yang dituliskan di medsos. Menurut penjelasan pemilik, emas tersebut berasal dari aktivitas PETI dan ingin dijual ke Pontianak, terang Bony kepada para awak media.
Guna menentukan langkah selanjutnya, Kasi Intel berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau. Dari koordinasi tersebut, pimpinan menginstruksikan agar perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Alasan pimpinan jelas, pertama karena ini bukan kewenangan tindak pidana umum di kejaksaan. Kedua, kejadian berlangsung di luar jam kerja. Dan ketiga, pihak pelapor tidak mengantongi surat laporan resmi secara tertulis kepada kami," terangnya.
Menjawab isu liar di media sosial yang menyebutkan adanya oknum kejaksaan yang ikut dalam mobil, melakukan negosiasi meminta 1 kg emas, hingga menurunkan pemilik emas di simpang kantor Pemda, Kasi Intel membantah keras tuduhan tersebut.
Ia memastikan seluruh staf kejaksaan diperintahkan standby di kantor dan tidak ada satu pun yang ikut dalam proses pengantaran pemilik emas menuju Polres Sekadau.
"Saya pastikan tidak ada seorang pun anggota kejaksaan yang terlibat dalam proses pengantaran pemilik emas ke Polres. Setelah dari kantor kami, mereka berangkat sendiri," tegasnya lagi.
Menanggapi pertanyaan Ketua PWI Kalbar, Kundori, mengenai status aksi penangkapan tersebut, Kasi Intel menegaskan bahwa tindakan itu sama sekali bukan bagian dari operasi resmi kejaksaan.
"Itu bukan operasi resmi, melainkan tindakan spontanitas. Staf kami awalnya dihubungi oleh saudara AT dari media untuk menemani atau menjadi saksi," pungkas Kasi Intel menutup klarifikasinya.
Reporter//Lova




