Sekadau, Pojokkalimantan.com – Drama panjang sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Nanga Mahap dengan PT Arvena Sepakat memasuki babak baru yang kian memanas. Memasuki Mei 2026, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sabang Merah Borneo selaku kuasa pendamping masyarakat, resmi melayangkan "ultimatum" hukum kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Melalui surat permohonan audiensi yang tebal dengan bukti, ormas tersebut mendesak Bupati Sekadau untuk segera melakukan mediasi terbuka dan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan secara permanen.
Skandal "HGU Hantu": Operasional Belasan Tahun Tanpa Sertifikat
Kejutan terbesar muncul dari temuan data agraria terbaru. Berdasarkan dokumen resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau (No. MP.01.02/22161.10/III/2026) dan Kanwil BPN Kalimantan Barat (No. HP.02.02/700-61/IV/2026), terungkap fakta mengejutkan: Tidak ditemukan adanya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Arvena Sepakat.
Temuan ini sontak memicu tudingan bahwa seluruh aktivitas pengolahan lahan yang dilakukan perusahaan selama lebih dari 15 tahun terakhir adalah tindakan ilegal dan bentuk penyerobotan tanah rakyat berskala besar.
Dosa Lingkungan dan Pengabaian Hak Adat
Tak hanya masalah legalitas, Sabang Merah Borneo membeberkan "rapor merah" perusahaan yang mencakup berbagai aspek:
- Kejahatan Lingkungan: Dugaan pencemaran aliran sungai dan aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai yang dilindungi undang-undang.
- Manipulasi Batas: Tuduhan pengubahan peta lahan secara sepihak tanpa persetujuan warga pemilik lahan.
- Pengabaian Hak: Ketidakterbukaan mengenai pembagian plasma 20%, nihilnya laporan CSR, serta pembiaran lahan terlantar yang merusak potensi ekonomi desa.
Empat Tuntutan Harga Mati
Dalam suratnya, Sabang Merah Borneo menegaskan empat poin tuntutan utama yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah daerah:
- Mediasi Terbuka: Memanggil paksa pimpinan perusahaan untuk duduk bersama masyarakat di tingkat kabupaten.
- Cabut Izin Permanen: Jika perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti HGU yang sah di depan publik, Bupati diminta mencabut IUP secara permanen.
- Restitusi Wilayah: Semua lahan yang berada di luar izin resmi harus segera dikeluarkan dari peta perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat.
- Konservasi Sungai: Lahan di radius ± 100 meter dari sungai serta lahan terlantar wajib dikembalikan sepenuhnya kepada warga untuk dikelola kembali.
Batas Waktu 7 Hari
DPD Sabang Merah Borneo memberikan tenggat waktu yang ketat, yakni 7 hari kerja bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk memberikan jadwal pasti pertemuan tersebut.
"Masyarakat sudah cukup sabar selama 15 tahun. Kini saatnya aturan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada ruang bagi perusahaan yang beroperasi di atas penderitaan rakyat tanpa alas hak yang jelas," tegas perwakilan lembaga pendamping tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan Bupati Sekadau. Akankah pemerintah berani mengambil tindakan tegas, atau sengketa ini akan terus menjadi luka abadi bagi warga Nanga Mahap?
Selasa, 12 Mei 2026
Red//Lova



