Masyarakat Desa Tapang Perodah Minta Secepatnya Pembebasan HGU Kepada PT Agro Andalan

Pojok Kalimantan
Minggu, 13 Juli 2025, 19.42.00 WIB Last Updated 2025-07-14T02:50:54Z

 

PoKal - Sekadau 

Minggu 13 Juli 2025, kepala dusun Tembawang Nangka desa Tapang Perodah, H. Marsius Alfian mewakili warga menemui redaksi media PojokKalimantan.com dengan maksud mempublikasikan atas beberapa poin tuntutan mereka ke pihak perusahaan PT Agro Andalan.


Adapun materi kesepakatan atau komitmen seperti yang tertera dan sudah disepakati bersama antara masyarakat Desa Tapang Perodah dengan pemerintah kecamatan Sekadau Hulu serta PT Agro Andalan yang sudah ditandatangani oleh (Kadus dan beberapa saksi, menejer perusahaan dan Plt Camat Sekadau Hulu diatas materai) pada tanggal 10 Juli 2025 ialah;

"Perbaikan jalan secara berkala, menyediakan air bersih, memberikan insentif kepada para pengajar sekolah Minggu di setiap dusun, pembebasan lahan yang terkena HGU serta memprioritaskan masyarakat setempat yang telah menyerahkan lahan sebagai karyawan perusahaan."


Hironimus Marsius Alfian selaku Kadus Tembawang Nangka katakan jika dirinya bersama seluruh masyarakat meminta kepihak perusahaan agar secepatnya memenuhi semua point yang telah disepakati.

"Kami meminta terutama tanah kami supaya dibebaskan dari HGU dengan segera," tegasnya.



Disamping itu, lanjutnya, kami minta jalan antara desa Tapang Perodah - dusun Tembawang Nangka segera diperbaiki supaya tidak terulang lagi pemagaran jalan seperti tahun lalu. Kan kami sudah nyerahkan lahan ratusan hektar, tapi di saat kami minta perbaikan jalan aja kok tidak ditindaklanjuti?

Diakui Kadus, memang tahun lalu ada mereka ngantar batu, tapi diantar aja dan tidak di scraf ya tentu percuma saja tetap tidak bisa juga kami lewati, ucap Kadus.


Perlu saya sampaikan, permasalahan permintaan perbaikan jalan yang tak kunjung diindahkan oleh pihak perusahaan sudah dari awal bulan Oktober tahun 2024 lalu dan sampai saat ini tidak ada kejelasan, katanya. 


Masih diwaktu yang sama, Kadus ini juga menyinggung terkait hasil kesepakatan adat bersama antara pihak Pemerintah Kecamatan - DAD - Perusahaan yang dinilai lebih berpihak kepada investor daripada warga saat pak Camat menjadi pemateri sosialisasi pada Kamis 10 Juli di kantor desa. 


"Coba direvisi ulang lah, seharusnya sebelum di sah kan coba duduk bersama, musyawarah dulu dengan kami masyarakat jangan cuma pengurus adat aja yang katanya sebagai perwakilan warga, kan kami masyarakat yang lebih paham seperti apa yang terjadi dilapangan, jelasnya."



Ia melanjutkan, seperti sosialisali tempo hari itu ada beberapa poin yang harus wajib kami taati termasuk dilarang melakukan pemagaran jalan perusahaan. Oke bisa kita taati!

Tapi bagaimana dengan pihak perusahaan yang selama ini meng HGU kan tanah kami? Apakah kami tidak dirugikan? Apa sanksi denda adatnya ke pihak perusahaan? Tidak ada!


"Jadi penilaian kami selaku masyarakat, sepertinya kesepakatan bersama itu dominan menguntungkan pihak investor atau perusahaan dan mengkerdilkan hak-hak kami masyarakat." 

Maka, kami masyarakat desa Tapang Perodah dan warga dusun Tembawang Nangka meminta direvisi ulang hasil kesepakatan DAD bersama Forkopimcam dan Perusahaan tersebut, ungkap Kadus Tembawang Nangka kepada media ini.



Redaksi//Delova

Komentar

Tampilkan

  • Masyarakat Desa Tapang Perodah Minta Secepatnya Pembebasan HGU Kepada PT Agro Andalan
  • 0

Terkini