Diduga Ada Penimbunan BBM Bersubsidi di Salah Satu Lanting di Pasar Sepauk, Warga Minta APH Kalbar Bertindak

Pojok Kalimantan
Selasa, 24 Juni 2025, 08.33.00 WIB Last Updated 2025-06-24T09:41:10Z


PoKal - Sintang

Baru-baru ini tim awak media memperoleh informasi tentang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dari salah seorang warga Desa Nanga Sepauk Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Kalbar.


Warga setempat ini menjelaskan bahwa pemilik BBM tersebut berinisial (S) dan sudah lama melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.


Ia juga menyebutkan akibat perbuatan mereka, secara otomatis telah menyebabkan kerugian masyarakat dan negara yang signifikan. Warga ini meminta supaya Polisi mendatangi langsung lanting yang diduga tempat penimbunan BBM tersebut dan juga orang yang terlibat dalam sindikat ini.


Modus Operandi;

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli BBM subsidi dari pengantri di SPBU-SPBU yang telah ditentukan, kemudian menimbunnya di gudang-gudang atau lanting (rumah terapung) secara tersembunyi. 


Kemudian, mereka menjual BBM subsidi tersebut ke orang lain dan biasanya akan dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) disekitar bantaran sungai Kapuas sesuai dengan foto ada beberapa drum minyak diatas perahu (speed) yang akan dijual. Bisnis BBM bersubsidi ini memang sangat menjanjikan, sindirnya.



Dugaan penimbunan BBM subsidi ini menyebabkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berhak mendapatkan subsidi BBM. Selain itu, penimbunan ini juga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.


Warga ini berharap supaya pihak kepolisian Polres Sintang dan Polda Kalbar secepatnya bertindak. Tolong datang ke Sepauk ini, crosscek kebenaran atas dugaan kami ini.

"Kami warga berhak minta tolong kepada awak media menaikkan berita supaya masyarakat pada tau dan aparat cepat bertindak tentang kebenarannya," pintanya.


Selain itu sambungnya, selain pihak kepolisian kami juga sangat berharap ketegasan dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk menangani kejahatan seperti ini. Artinya, supaya rantai (para pelaku) dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini diputus dan dapat diminimalisir serta minyak subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak, ucapnya.


Untuk menyeimbangkan informasi, media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Sepauk, Iptu Abdul Hadi via WhatsApp yakni langkah apa yang diambil personil Polsek untuk menindak para pelaku dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut? Dan apakah sudah ada penindakan hukum kepada mereka?

Tapi hingga berita ini tayang, kemungkinan karena ada suatu alasan atau halangan belum ada jawaban dari Kapolsek Sepauk.


Ini aturan yang dilanggar para pelaku mafia BBM bersubsidi;

Para mafia penimbun BBM subsidi jenis solar dapat melanggar beberapa pasal, antara lain:


1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin.


2. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin.


3. Pasal 55 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau penjualan minyak dan gas bumi tanpa izin.


4. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal ini mengatur tentang penipuan dan penggelapan.


5. Pasal 263 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pemalsuan dokumen.


Selain itu, para mafia penimbun BBM subsidi jenis solar juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha dan denda.


Selasa 24 Juni 2025


Tim//Red

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ada Penimbunan BBM Bersubsidi di Salah Satu Lanting di Pasar Sepauk, Warga Minta APH Kalbar Bertindak
  • 0

Terkini