-->


Terkini

Diduga Buang Limbah ke Sungai, PT PAM Sekadau Ngaku Sudah Sesuai Baku Mutu

Pojok Kalimantan
Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T01:37:30Z

 


Sekadau, Pojokkalimantan.com
– Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Aktivitas operasional pabrik kelapa sawit milik PT PAM (Parna Agro Mas) diduga kuat telah mencemari salah satu anak Sungai yang langsung menuju batang sungai Ayak yang berlokasi di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir.


Berdasarkan pantauan langsung di lapangan bersama beberapa warga setempat, kondisi permukaan air anak sungai tersebut kini tampak berubah warna menjadi hitam kecokelatan. Tak hanya perubahan visual, air sungai juga mengeluarkan aroma bau yang sangat menyengat.


"Sebenarnya sudah lama sungai kami ini tercemar, tetapi tidak ada niat dari pihak PT PAM untuk mengatasinya. Kami warga di sini yang kesulitan karena sungai itu masih kami gunakan untuk mandi dan mencuci," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (19/5/2026).


Warga tersebut mengenang, sebelum pabrik sawit berdiri, Sungai tersebut merupakan sumber air bersih utama bagi masyarakat sekitar. Namun kini kondisinya kian memprihatinkan, terutama saat memasuki musim penghujan.


"Kami hanya ingin hidup sehat tanpa limbah. Sejak pabrik berdiri, sungai kami tercemar, apalagi kalau musim hujan," keluhnya.




Respons Perusahaan: Sebut Rutin Cek Baku Mutu


Menanggapi keluhan masyarakat, pihak manajemen PT PAM saat dikonfirmasi via telepon seluler memberikan jawaban yang terkesan diplomatis. Perusahaan mengklaim bahwa operasional mereka selalu dipantau ketat dan tidak melihat adanya masalah di lapangan.



"Selamat siang, Bang. Izin, itu lokasinya di mana dan tercemarnya seperti apa ya? Karena departemen terkait selalu melakukan pengecekan rutin dan menjadi perhatian khusus dengan hasil sesuai dengan standar baku mutu berikut dengan dokumentasinya," tulis perwakilan manajemen PT PAM melalui pesan tertulis.



Pihak perusahaan menambahkan bahwa kondisi tersebut merupakan pantauan real-time dari internal mereka. Namun, mereka juga membuka ruang untuk memberikan penjelasan lebih detail secara langsung di kemudian hari.


Sorotan Regulasi dan Desakan ke DLH


Aktivitas PT PAM ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin pengelolaan limbah serta berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan sekitar.


Demi keberimbangan informasi dan kepastian hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau didesak untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi dan uji laboratorium independen.


Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan apakah klaim pemantauan rutin dari pihak PT PAM benar-benar berjalan sesuai aturan, atau hanya sekadar pengakuan klasik di atas kertas sementara warga terus menjadi korban.


Sabtu, 23 Mei 2026


(Tim)


Komentar

Tampilkan

  • Diduga Buang Limbah ke Sungai, PT PAM Sekadau Ngaku Sudah Sesuai Baku Mutu
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan