-->


Terkini

Soroti Dugaan Peredaran Emas Ilegal di Sekadau, Heri Yakop Desak Aparat Tindak Tegas Penampung Hasil PETI

Pojok Kalimantan
Rabu, 27 Mei 2026, Mei 27, 2026 WIB Last Updated 2026-05-27T11:37:49Z




Sekadau, Pojokkalimantan.com – Dugaan maraknya praktik jual-beli emas ilegal hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terus memicu sorotan tajam. Jika dibiarkan, aktivitas gelap ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampok pendapatan negara dalam jumlah besar.


​Merespons fenomena tersebut, Wakil Ketua Bidang Multimedia Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat, Heri Yakop, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih.


​“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik jual-beli emas ilegal yang diisukan masih berlangsung bebas di wilayah Sekadau,” tegas Heri Yakop kepada media, Rabu (27/5/2026).


​Negara Rugi, Pasar Menjadi Tidak Sehat

Heri Yakop—yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi BorneoTribun dan Anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar—menjelaskan bahwa transaksi emas ilegal membawa efek domino yang sangat merusak. Dari sisi ekonomi, negara dipastikan kehilangan potensi pendapatan besar dari sektor pajak dan royalti pertambangan.


​Selain itu, bisnis gelap ini rawan menjadi kedok praktik pencucian uang (money laundering). Dari segi iklim investasi, peredaran emas ilegal menciptakan ketimpangan yang tidak adil bagi para pelaku usaha resmi.


​"Emas ilegal membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat karena dijual tanpa beban biaya legalitas. Sementara pelaku usaha resmi harus berdarah-darah memenuhi berbagai kewajiban legal, mulai dari perizinan, pajak, hingga aturan pengelolaan lingkungan yang ketat," jelasnya.


​Ia juga memberikan peringatan keras kepada para kolektor atau penadah emas ilegal. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pembeli emas hasil tambang tanpa izin resmi dapat ikut terseret ke ranah pidana.


​Belajar dari Kasus PT QSS

​Sebagai alarm bagi para pelaku tambang nakal dan penampungnya, Heri menyinggung ketegasan hukum yang baru-baru ini ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya adalah penetapan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.


​Dalam kasus tersebut, PT QSS diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mereka kantongi. Sudianto, yang bertindak sebagai beneficial owner (pemilik manfaat), diduga mengendalikan langsung operasional ilegal tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.


​Menurut Heri, kasus PT QSS harus menjadi yurisprudensi dan bukti nyata bahwa sekecil apa pun penyimpangan izin atau aktivitas tambang liar, semuanya bisa dan harus diproses secara hukum.


​"Kasus itu adalah contoh nyata. Jangan sampai ada asumsi bahwa bisnis emas ilegal di Sekadau ini kebal hukum. Aparat harus segera bergerak demi menyelamatkan kerugian negara dan menjaga keadilan usaha," pungkasnya.


Redaksi//Jhon

Komentar

Tampilkan

  • Soroti Dugaan Peredaran Emas Ilegal di Sekadau, Heri Yakop Desak Aparat Tindak Tegas Penampung Hasil PETI
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan