
![]() |
Foto ilustrasi |
PoKal - Sambas
Polres Sambas, Polda Kalbar - Polres Sambas saat ini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Laporan tersebut diterima pada 20 Juni 2025 melalui Laporan Polisi dengan pelapor adalah seorang perempuan berinisial S.D. (30), yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.
Peristiwa ini bermula saat korban, anak perempuan berinisial M.O. (5), didapati berada di rumah tetangga berinisial N. (64), yang kemudian diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor. Setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Dua orang saksi, masing-masing berinisial E.S. (9) dan S.P. (30), turut dimintai keterangan.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.
Humas Res Sambas
Red//Delova