SEKADAU, Pojokkalimantan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau memfasilitasi mediasi antara pihak pemerintah, warga petani, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit guna menyelesaikan polemik hak dan kewajiban kemitraan lahan.
Ketua Komisi 2 DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, menegaskan bahwa pemerintah senantiasa berpihak kepada rakyat. Langkah mediasi ini diambil untuk mencegah terjadinya bentrok atau kerusuhan akibat ketidaksinkronan aturan antara warga dan pihak swasta.
"Posisi kami berada di tengah untuk memastikan situasi tetap kondusif. Prinsipnya, perusahaan tidak merugi dan masyarakat betul-betul diuntungkan," tegas Yodi saat menyampaikan hasil kesepakatan di hadapan massa yang hadir pada Minggu 6 Juli 2026.
Dalam penjelasannya, Yodi menguraikan perbedaan pola tata kelola di dua perusahaan yang sempat memicu kesalahpahaman warga:
PT AAL: Menerapkan sistem manajemen satu atap (bukan pembagian fisik lahan).
PT MPE: Menerapkan sistem bagi fisik, di mana lahan dikelola perusahaan dan hasilnya dibagikan sebesar 30% kepada petani sesuai proporsi penyerahan lahan.
Yodi menegaskan bahwa pola 30% tersebut dijalankan berdasarkan aturan lama yang disahkan oleh almarhum Bupati Rupinus pada 2013 dan diperbarui oleh Bupati Aron pada 2023, sehingga dasar hukumnya sangat kuat dan tidak bisa diubah secara sepihak.
Meski aturan pembagian lahan tidak dapat diubah, DPRD Sekadau berhasil mendesak manajemen perusahaan untuk meningkatkan nilai skema bagi hasil finansial bagi para petani.
Keputusan ini disetujui oleh perwakilan perusahaan (Pak Fahrul) setelah berkoordinasi dengan kantor pusat. Selain kenaikan nominal, Yodi juga meminta agar dibuatkan rekening pribadi bagi masing-masing petani agar proses penyaluran dana dari KUD dapat ditransfer secara langsung dan transparan.
Redaksi//Lova


