Sintang, Pojok Kalimantan.com
Warga masyarakat Tempunak sangat kecewa terkait pelaksanaan proyek Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) yang mana anggaran digelontorkan pada UPJJ tersebut diperkirakan sekitar 500 juta rupiah pada Tahun Anggaran 2025.
Masyarakat sekitar berharap agar Dinas Pekerjaan Umum mengutamakan mutu dan kwalitas jalan, namun warga masyarakat merasa kecewa, bahkan warga berharap agar Kejaksaan Tinggi Kalbar turut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Proyek UPJJ simpang Penyangkak menuju desa Tempunak Kapuas Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalbar.
Erikson selaku Ketua DPC PWRI Sintang juga merupakan warga desa Tempunak Kapuas mengatakan dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan Proyek UPJJ jalan simpang Penyangkak menuju desa Tempunak Kapuas.
"Dilapangan pekerjaan telah dinyatakan selesai namun hasilnya tidak sesuai harapan masyarakat, terang Erikson."
“Saya yang dipercaya oleh warga desa Tempunak Kapuas untuk memantau perkembangan proyek UPJJ tersebut, hasilnya sangat mengecewakan masyarakat, maka saya menduga ini ada dugaan Korupsi secara terang terangan”, ungkap Erik.
Awalnya pada 2 September 2025 lalu warga dan tokoh masyarakat melayangkan nota keberatan dengan melihat cara kerja Dinas PU mengerjakan proyek UPJJ yang kita nilai serabutan hingga mengadakan rapat di Gedung Balai desa Tempunak Kapuas bersama Dinas PU.
Erikson menambahkan, diadakan rapat tujuannya agar pelaksanaan proyek UPJJ bermanfaat dan mengutamakan mutu dan kwalitas jalan. Namun hasilnya sama saja saya menduga bahwa pekerjaan tersebut sudah 100 persen selesai.
Maka sekali lagi saya memohon kepada Kejati Kalbar lakukan audit dan periksa PPK, PPTK nya, sekarang batu yang di hamparkan begitu saja sudah banyak berada diluar badan jalan”, tegas Erikson pada Minggu, 7/12/2025.
Di tempat yang sama (Jo) warga Nanga Tempunak mengatakan, anggaran UPJJ yang dianggarkan di jalan Penyangkak menuju desa Tempunak Kapuas diperkirakan sekitar Rp 500.000.000 yang dikerjakan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang Tahun 2025 melalui UPJJ.
Kemudian, faktor pendukung kecurigaan kami yang pertama, papan plang proyek tidak di pasang, jadi bagaimana masyarakat jika ingin mengetahui progres pelaksanaan kegiatan dan lain sebagainya?
Menurut saya ini adalah kebiasaan buruk dinas PU Sintang, inikan uang negara, jangan sewenang wenang, kemudian hasil pekerjaannya juga hanya di hampar batu batu tajam sehingga berdampak buruk bagi pengguna kendaraan yang melintasi jalan Penyangkak – Tempunak, memang ada ditabur sirtu ada beberapa titik, nah ini yang menjadi persoalannya”, kata Jo dengan kesal.
“Jika bisa kita kalkulasi harga sirtu Rp 465.000 per satu kubik, satu dump truk 4 kubik, ongkos angkutannya Rp 600.000. Jadi total biaya per retase sebesar Rp 2.060 ribu (dua juta enam puluh ribu rupiah).
Nah jika kita hitung dengan kasat mata mulai dari Kampung Tengah menuju Nanga Tempunak paling banyak 50 Dum truk, karena saat penimbunan ada yang tipis tipis, diperkirakan yang ditimbun 3 tempat saja, namun saat ini pekerjaannya telah selesai.
Coba kita cek sama sama, saya mengira itu anggarannya paling sekitar Rp 200.000.000 yang di laksanakan di jalan Penyangkak menuju Nanga Tempunak”, jelas Jo.
Jo menambahkan “saat bekerja dinas PU hanya menggunakan Excavator mini, boleh di cek, bebatuan yang dihamparkan di jalan sekarang sudah berantakan di sisi jalan dan menurut saya kalau bisa ini harus ditindak”, pinta Jo kepada pihak Kejaksaan Tinggi Pontianak.
(tim/red)
Redaksi//Jhon


