Pemdes Setawar Laksanakan Sosialisasi Kamtibmas Tentang Kesepakatan DAD, Dipimpin Langsung Oleh Camat Sekadau Hulu

Pojok Kalimantan
Rabu, 01 Oktober 2025, 21.02.00 WIB Last Updated 2025-10-02T01:50:02Z


PoKal - Sekadau

Digelarnya sosialisasi Kamtibmas ini untuk menyampaikan hasil keputusan Dewan Adat No. 14/DAD/SKD.HI/V/2025, yang telah disepakati oleh 15 desa dan 5 perusahaan di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Kegiatan sosialisasi Kamtibmas ini dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025 dikantor desa Setawar.


Sebelum kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat, Kepala Desa Setawar Nasarius Kem dalam kata sambutan menyampaikan bahwa Kamtibmas bukan hanya tanggung jawab Kepolisian,TNI, Kepala Adat, dan Perangkat Desa tetapi merupakan tanggung jawab masyarakat bersama. 


Kepala desa katakan, penting saya utarakan ya "disini tidak ada pembelaan atau melindungi satu pihak saja terutama perusahaan, tapi kita melindungi desa kita dari gangguan keamanan, itu yang terutama," ungkap Kades. 


Terimakasih saya sampaikan kepada pak Camat, DAD dan APH karena kesepakatan hukum adat ini sudah ditetapkan. Kita akui, lanjut Kades, di desa Setawar ini memang sering terjadi kehilangan TBS meskipun tidak separah diluar sana termasuk di lahan perusahaan. Kita merasa sangat dirugikan dan yang mirisnya lagi, TBS saya selaku kepala desa pun pernah juga digasak maling. Jadi kami sangat berterimakasih setelah kesepakatan adat ini sudah diberlakukan di daerah kita ini, terang Nasarius Kem.



Oh ya, perlu juga saya sampaikan ya bahwa ketetapan sanksi adat oleh Forkopimcam dan DAD tersebut bukan hanya untuk pencurian kelapa sawit, tetapi juga berlaku pada pencurian sapi, pencurian pupuk dan sebagainya, jadi saya selaku Kades berharap supaya bapak ibu yang hadir ini juga menyampaikan kepada masyarakat kita yang lain tentang apa yang disampaikan narasumber nanti, tutur Kades yang selanjutnya kegiatan dibuka oleh Camat.


Kemudian, setelah sesi kata pembukaan dari Kades, sosialisasi Kamtibmas dibuka langsung oleh Camat Sekadau Hulu, serta dihadiri oleh ketua DAD Sekadau Hulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan PT. Agro Andalan, para perangkat desa dan para tokoh masyarakat. 


Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus atau yang akrab disapa Mejeng mengatakan bahwa regulasi ini telah di disusun dan disepakati bersama DAD, Kepolisian, Danramil, dan Perusahaan. Diantara 7 Kecamatan di Kabupaten Sekadau, baru Kecamatan Sekadau Hulu yang menerapkan kebijakan ini dan menjadi pelopor pertama bagi Kabupaten lainnya. 


Katanya, "melihat beberapa kejadian yang sering terjadi di Sekadau Hulu diantaranya terjadinya pencurian TBS, pupuk dan yang lainnya ini menjadi masalah hukum yang biasanya mengarah ke pidana. Jadi kita ingin masalah seperti ini diarahkan lebih dulu kepada hukum adat yang berlaku di desa masing-masing," terang camat. 


Salah satu alasan ditetapkanya kesepakatan ini agar "efesiensi keberadaan suku Dayak maupun Melayu bisa hidup dan dihargai, dan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pencurian selama ini," tegas Mejeng. 


Adat yang ditetapkan pun hanya boleh menggunakan adat Dayak yang sub sukunya telah lama mendiami masing-masing desa di Sekadau Hulu, seperti Sub-Suku Dayak Ketungau, Dayak Benawas, Dayak Kerabat, Dayak Taman, Dayak Jawan, dan Dayak Sawe.



Beberapa poin penting tindak kejahatan yang dapat dikenakan hukum adat sesuai kesepakatan DAD Kecamatan Sekadau Hulu antara lain, adalah Pencurian Tanda Buah Segar (TBS), pemagaran jalan dan kebun, intimidasi/ancaman secara verbal dan fisik, pengrusakan aset kebun (rumah, kantor, kendaraan, dan aset kebun lainnya), pencurian bibit kelapa sawit, herbisida, pupuk, dan barang-barang lainnya, penadah atau penampung hasil curian. 


Camat juga menyampaikan denda adat yang diberlakukan dalam kasus tindakan pelanggaran hukum ini berupa sanksi hukum ataupun uang tanpa memandang latar belakang orang yang melakukan pelanggaran tersebut. 


Mejeng memaparkan pentingnya lebih dahulu menyelesaikan masalah secara hukum adat sebelum menempuh hukum positif. "Kalau pelakunya tidak mau membayar sanksi atau sudah pernah di hukum adat tapi tidak jera maka kasus ini bisa dilanjutkan ke proses hukum positif," ujarnya.


Kemudian, untuk pemagaran jalan. Kita tidak boleh memagar jalan baik itu lahan pribadi maupun perusahaan yang sudah membayar ganti rugi tanah. Kalau ada permasalahan, silahkan dikomunikasikan dengan perusahaan, nanti kita bersama pihak aparat mendampingi. 


Jadi tolong diingat tegas Mejeng "jika ada warga yang melakukan pemagaran dilahan perusahaan, sanksi adat sudah ditetapkan kepada oknum pelaku pemagaran."

Perusahaan adalah aset penting buat kita! Kita jaga investor karena besar manfaatnya buat masyarakat, jangan mereka sampai kabur gara-gara sering didemo, imbuhnya.


Jadi poin-poin yang sangat krusial yang penting saya sampaikan adalah seperti pencurian TBS. Khusus maling TBS kita kenakan sanksi adat sebesar 500 ribu per janjang dan untuk penadah atau pemilik RAM yang menampung TBS hasil curian dari lahan petani maupun milik perusahaan kita kenakan 20 juta. Kemudian pemagaran, pengancaman dan penadah. Tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat supaya semuanya tau, pesan Mejeng.


"Untuk hasil denda adat, duitnya 30 % untuk pengurus adat dan 70 % kembali kepada korban, dan itu tidak bisa diganggu gugat" ucap Mejeng mengakhiri sambutannya. 


Kades Setawar beserta Camat berharap para peserta yang hadir termasuk perusahaan dapat menyampaikan hasil sosialisasi Kamtibmas ini kepada masyarakat dengan membuat banner atau baliho tentang isi kesepakatan tersebut untuk disebarluaskan ke publik. 


Sosialisasi kamtibmas juga dihadiri para Tomas, Kaur desa, BPD, Kadat, Kadus, Ketua RT, pimpinan koperasi, KUD, perwakilan PT Agro Andalan tokoh pemuda dan masyarakat lainnya. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir termasuk tokoh masyarakat desa Setawar bersama pelaksana Kamtibmas.



Red//Delova

Komentar

Tampilkan

  • Pemdes Setawar Laksanakan Sosialisasi Kamtibmas Tentang Kesepakatan DAD, Dipimpin Langsung Oleh Camat Sekadau Hulu
  • 0

Terkini