PoKal - Kuala Kapuas
Dilansir media Wartabanjar.com pada Selasa 16 September 2025 tuliskan bahwa Bunga (29) seorang guru warga Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang hamil 9 bulan akibat hubungan terlarang dengan pacarnya (Kumbang) yang dimana sang pacar diketahui ternyata punya pacar lain seorang mahasiswi.
Pasangannya, Kumbang (28) oknum karyawan disalah satu perusahaan di Palangka Raya yang menjalin hubungan tanpa status (HTS) tidak mau bertanggungjawab.
Akhirnya Bunga melaporkan ulah Kumbang kepada Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Cak Sam. Selama menjalin HTS, Kumbang juga meminjam uang dengan total Rp13 juta dan Bunga minta itu dikembalikan.
Konon, Kumbang yang merupakan kawan satu sekolah Bunga waktu SMA di Kapuas tersebut, selalu menyiapkan tempat tinggal untuk Kumbang bermalam. Kemudian terjadi hubungan bebas layaknya suami istri hingga beberapa kali yang mengakibatkan Bunga kemudian berbadan dua.
Cak Sam kemudian meminta Bunga bersama orangtuanya datang ke Palangka Raya untuk dipertemukan dengan Kumbang di MALAPI agar masalah tersebut bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
Saat dipertemukan, Bunga datang bersama kedua orang tua dan saudaranya, sedangkan Kumbang datang bersama pacarnya seorang mahasiswi di Palangka Raya.
Kumbang diberikan pembinaan dan pemahaman oleh Cak Sam agar mau bertanggungjawab atas kehamilan Bunga dan mau membayar hutangnya kepada Bunga sebesar Rp 13 juta.
Akhirnya, Kumbang mau bertanggungjawab dengan menikahi Bunga secara resmi dan membayar hutangnya sebesar Rp 13 juta.
Sedangkan pacar Kumbang, tidak mau lagi melanjutkan hubungan pacarannya dengan Kumbang dan merelakan Kumbang menikahi Bunga.
(Wartabanjar.com/humas//Red)


