Pemerintah Kabupaten Sekadau berhasil meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti dalam acara yang berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin, 18 November 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti kepada Kepala Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau Novita, Sp., MM. Penghargaan yang diterima kadis Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam melindungi hak-hak konsumen.
Dalam sambutannya, Dyah Roro Esti menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
"Konsumen memiliki peran strategis dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen per tahun, yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto," ungkapnya.
Wamen Perdagangan juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib, berstandar, dan melindungi hak konsumen. "Langkah-langkah ini sangat penting dalam mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Penghargaan Perlindungan Konsumen kali ini mencakup beberapa kategori, yaitu: Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur (DTU), dan Pasar Tertib Ukur (PTU).
Selain Kabupaten Sekadau, enam provinsi juga menerima penghargaan untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, yakni: Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Bali, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Acara ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan dampak positif bagi perlindungan konsumen serta peningkatan kualitas pasar di Indonesia.
✍️ Delova