PoKal - Sekadau
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan.
Tera penting dilakukan untuk melindungi pembeli dan pedagang. Program Tera merupakan program Pemerintah Pusat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sekadau.
Inilah hasil bincang-bincang soal TERA oleh awak media dengan Indra, sekretaris dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau. Katanya, setiap pemohon tera ulang harus datang melakukan permohonan kekantor UPTD membuat fakta integritas antara pemohon dengan pihak UPTD setelah tercapai baru melakukan tera ulang dan didalam prosedurnya tidak lagi melakukan kegiatan diluar ketentuan.
Pihak pemohon juga harus menyiapkan sarana angkutan sekaligus buruh angkut. Sebab alat lab yang harus dibawa kelokasi itu beratnya sekitar 2 ton lebih, sementara alat angkut operasional kita tidak ada dan pihak pemohon harus menyediakan itu semua, kata Indra.
Apalagi sekarang ini kata dia, sesuai dengan peraturan baru tidak ada lagi retribusi dalam hal tera dan tidak diperbolehkan lagi. Jadi sekarang kita fokus pada perlindungan konsumen, dan tera ulang ini bukan hanya di perusahaan saja ya tapi ada beberapa jenis. Kita ada kegiatan tera ulang, sidang tera dan tera dikantor.
Kalau sidang tera ini artinya disetiap kecamatan kita melakukan disatu titik dan masyarakat datang kesatu toko yang punya timbangan dan timbangan toko itu wajib dilakukan kalibrasi ulang lagi.
Kemudian tera ulang yaitu alat timbangan tetap yang tidak bisa diangkut. Contohnya timbangan di RAM atau perusahaan itu kan tidak bisa kita angkut makanya tadi saya katakan pihak pemohon harus menyiapkan semua itu, ujarnya.
Selain itu ada juga tera keliling, jadi kita sebagai pelayan masyarakat harus keliling terutama kedaerah yang susah dijangkau. Ya kita datangi untuk melakukan tera. Dan yang terakhir dari semua penjelasan saya tadi apabila pemohon atau pemilik toko yang tidak sempat melakukan tera ditempat, boleh membawa alat timbangan kekantor Meteorologi Legal dan tetap kita layani, tutur Indra.
Untuk tera ulang ditempat (SPBU), ini menjadi prioritas kita karena sempat tidak memiliki sertifikasi hasil tera, pihak Pertamina tidak akan melakukan DO.
Artinya, apabila SPBU itu tidak punya sertifikat tera, pihak SPBU tidak akan mendapat pasokan minyak dari Pertamina.
Coba kita bayangkan apabila SPBU di Sekadau ini terlambat melakukan tera, mereka tidak akan mendapatkan pasokan BBM dan ini sangat merugikan pihak pemilik SPBU juga dampaknya kepada masyarakat seperti apa.
Persyaratan tera itu wajib dilakukan oleh Pertamina, makanya kita prioritaskan tera di SPBU, karena ini sekali dalam setahun, pungkas sekretaris dinas perdagangan ini diruangannya.
Jumat, 22 November 2024
✍️ Delova