PoKal - Sambas
Terjadi aksi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sebunga dan Desa Keliau di Pabrik Kelapa Sawit PT Wana Hijau Semesta (WHS) Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat merupakan buntut dari adanya surat edaran yang dilayangkan oleh PT WHS.
Kisruh dimasyarakat ini sudah berlangsung lama yang diduga dipicu oleh adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh PT Lestari Persada Alam kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MUB (Mitra Utama Bintang) di sekitar perusahaan untuk tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) hasil curian.
Tuduhan yang di lakukan perusahaan terhadap pencurian TBS kelapa sawit dengan membuat surat edaran kepada Pabrik Kelapa Sawit adalah sepihak, karena selama masuknya perusahaan tersebut belum pernah adanya penyelesaian hak-hak masyarakat, sehingga masyarakat menganggap lahan tersebut adalah masih milik pribadi, karena belum adanya tanggung jawab pihak perusahaan terhadap kewajiban sebagaimana perjanjian yang disepakati.
Adapun dari keterangan warga bahwa selama ini tidak ada plasma untuk Desa Sebunga dan Desa Keliau dari PT WHS dan tidak ada GRTT yang diberikan PT WHS kepada masyarakat, bahkan dari keterangan warga bahwa perusahaan juga menanam dalam HP APL dan UPT, ujar warga Sajingan, Minggu (8/8/24).
Dari akar permasalahan tersebut dan pada puncaknya adanya surat edaran dari perusahaan sehingga masyarakat menjadi merasa tidak ada keadilan, maka terjadilah aksi massa di PKS.
Bahkan surat keputusan Kejaksaan Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan menyita areal tersebut, serta memasang spanduk di areal perkebunan yang masuk wilayah hutan lindung juga diabaikan oleh perusahaan.
Menurut keterangan masyarakat Bahwa PT. WHS dengan mengeluarkan surat edaran agar pihak Pabrik tidak membeli TBS sawit hasil curian dari masyarakat Sajingan dan surat edaran tersebut dikuti oleh beberapa PKS sekitar dengan menolak buah dari masyarakat. Itu artinya PT. WHS sudah bertindak setara dengan pengadilan yang memvonis seluruh masyarakat jadi pelaku pencurian sawit, Padahal kita sama-sama tahu bahwa tindakan mencuri itu adalah oknum pada individu yang melakukan pencurian, jadi sama artinya diskriminasi terhadap seluruh masyarakat dan seolah-olah menuduh seluruh masyarakat jadi pencuri.
Adanya kecurigaan masyarakat terhadap oknum-oknum aparat yang bermain, karena sampai saat ini areal yang sudah jelas disita oleh Kejaksaan Agung dengan kekuatan hukum tapi masih dikelola oleh perusahaan terhadap areal lahan yang sudah jelas dipasang spanduk tersebut.
Masyarakat meminta pada Pemerintah untuk mengkaji ulang perusahaan-perusahaan yang ada di Sajingan tersebut dan meminta keadilan atas hak-hak masyarakat dan jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain dibalik semuanya ini.
Senin, 9/9/2024
Red//Delova