Plt.Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan kabupaten Sekadau Drs.Sandae M.Si menyebut, revisi HGU bisa di usulkan oleh pihak Perusahaan, Pemerintah atau BPN.
Dalam hal ini, PT Agro Andalan kata Sandae melakukan usulan sesuai dengan luas kebun tertanam, sehingga luas HGU yang awalnya 6.993 Hektar kini menjadi hanya 2.834 hektar ungkap, Sandae.
Di tempat yang sama, Wakil bupati Sekadau Subandrio mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada PT Agro Andalan atas langkahnya merevisi HGU.
Dengan merevisi HGU lanjut Subandrio, perusahaan bisa menghindari konflik sosial dengan masyarakat, dan masyarakat juga bisa memiliki kekuatan hukum atas lahan miliknya, dengan demikian, ekonomi masyarakat dapat meningkatkan serta dapat mencegah karhutla ujar Wabup.
Usai sambutannya, Wabup Subandrio secara resmi membuka kegiatan sosialisasi.
Pimpinan PT Agro Andalan Imanuel Tibian dalam paparannya menyampaikan bahwa Perubahan HGU yang di lakukan untuk memenuhi kriteria PnC RSPO, tentang keterbukaan informasi prinsip 1 tentang "BERPERILAKU SECARA ETIS DAN TRANSPARAN" untuk menghindari konflik dengan masyarakat, kata Imanuel Tibian.
Imanuel Tibian menambahkan, setelah dilakukan revisi, HGU PT. Agro Andalan yang semula seluas 6.993 Hektar menjadi 2.834 hektare dan ıni semuanya merupakan lahan yang tertanam. Adapun sebaran revisi HGU berada di desa Sungai sambang, desa Setawar, dan desa Mondi terangnya.
Kegiatan sosialisasi di buka oleh wakil bupati Sekadau Subandrio S.H,M.H dan di hadiri kepala Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sekadau, Sejumlah perwakilan instansi terkait, Camat se-Kabupaten Sekadau, Serikat Petani Kelapa Sawit kabupaten Sekadau, kepala Desa Setawar, Kepala desa Sungai Sambang, Kapela desa Tapang Perodah, Kepala desa Nanga.Pemubuh, Kepala desa Mondi, dan Kepala Desa Boti.
Red//Lova


