Sekadau, Pojokkalimantan.com - Polres Sekadau mencatat 30 penindakan dalam razia kelengkapan kendaraan bermotor pada hari kedua Operasi Patuh Kapuas 2026 di Jalan Merdeka, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (27/10/2026).
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan tersebut terdiri dari empat tilang manual, delapan tilang elektronik menggunakan perangkat ETLE handheld, serta 18 teguran.
"Penindakan dalam Operasi Patuh Kapuas dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, tidak melawan arus, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum bepergian," ujar Iwan.
Dari empat tilang manual, satu dikenakan kepada pengendara kendaraan roda dua, satu kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda enam. Sementara itu, delapan tilang ETLE handheld terdiri dari lima kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda enam.
Adapun 18 teguran diberikan kepada pengendara kendaraan roda dua sebanyak 10 tindakan, kendaraan roda empat lima tindakan, serta kendaraan roda enam tiga tindakan.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin Kaposko Operasi Patuh Kapuas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo, bersama personel yang terlibat dalam surat perintah operasi.
Dalam pelaksanaannya, personel memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi, seluruh personel diminta menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan tidak diskriminatif.
"Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin tertib dan memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan semata-mata untuk menghindari penindakan, tetapi untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," sambungnya.
"Penindakan tilang dalam kegiatan tersebut dilaksanakan di Poslantas Polres Sekadau. Operasi Patuh Kapuas 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan sasaran meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," pungkas Iwan.
Humas Polres Sekadau
Redaksi//Rg
Redaksi//Rg


