Sekadau, Pojokkalimantan.com - Keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong kembali ditindaklanjuti Satlantas Polres Sekadau. Dalam patroli pada Sabtu (10/10/2026) malam, petugas mengamankan empat sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, patroli yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dilaksanakan Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau dengan menyusuri Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Timur, dan Jalan Merdeka Selatan.
“Patroli ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong sekaligus mengantisipasi aksi balap liar yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Iwan dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Para pengendara dikenai sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan.
Menurut Iwan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Sekadau. Kegiatan serupa juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan.
Ia mengimbau para pengendara agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak melakukan balap liar. Peran keluarga, khususnya orang tua, juga dinilai penting dalam mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anak serta aktivitas mereka saat berkendara.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Pengawasan orang tua juga penting agar anak-anak tidak menggunakan knalpot brong maupun terlibat balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” imbau Iwan.
Humas Polres Sekadau
Redaksi//Rg
Redaksi//Rg


