
SINTANG, Pojokkalimantan.com — Tingginya angka perceraian di kalangan umat Katolik Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 23 pasangan Katolik telah resmi mengantongi akta perceraian.
Fakta memprihatinkan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Sintang, Mus Mulyadi, saat menjadi narasumber dalam Seminar Perkawinan Gereja Katolik yang digelar Paroki Katedral Kristus Raja Sintang di Balai Kenyalang, Sabtu (25/7/2026).
Mus menjelaskan bahwa dari total 50 pasangan yang mendaftar penetapan cerai di Pengadilan Negeri (PN) Sintang sepanjang tahun ini, hampir separuhnya berasal dari pasangan beragama Katolik.
Padahal, sebelum menikah mereka sudah mengikuti pemeriksaan kanonik dan Kursus Persiapan Perkawinan (KPP). Namun perceraian masih saja terjadi.
"Gereja Katolik tidak mengenal perceraian, tetapi pengadilan negeri bisa memutusnya dan saya berharap Gereja Katolik bisa lebih terbuka dan menyikapi fenomena ini dengan sangat serius," tegas Mus Mulyadi.
Melihat fenomena tersebut, Mus menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata administrasi kependudukan. Ia mendorong lahirnya sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat antara Gereja Katolik, Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Sintang untuk menekan angka perceraian.
Salah satu langkah konkrit yang diusulkan adalah pelibatan aktif para Pastor atau Imam dalam proses pendampingan hukum, khususnya pada tahapan mediasi di pengadilan sebelum akta perceraian diterbitkan.
"Saat pendampingan di tahap mediasi itulah, pasangan bisa kembali diberikan pemahaman, pembinaan, serta nasihat rohani untuk memitigasi keretakan rumah tangga," terangnya.
Berbekal pengalaman selama 21 tahun bertugas di Dukcapil, Mus juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) yang kerap menimpa pasangan Katolik, terutama yang hanya menikah secara adat tanpa pencatatan resmi.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada hak sipil anak. Banyak anak dari pasangan yang hanya menikah secara adat akhirnya memiliki akta kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu, tanpa mencantumkan nama ayah.
"Anak-anak yang status dokumennya seperti itu tentu akan dirugikan di masa depan. Misalnya saja, mereka tidak akan memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri. Kami mendorong Gereja Katolik untuk turut membantu meluruskan hal-hal di luar prinsip Gerejawi ini demi ketertiban administrasi umat," pungkas Mus.
Sumber: Porkopim Sintang
Reporter: Lova

