Sekadau, Pojokkalimantan.com - Polres Sekadau menggelar Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS) di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini mengangkat tema "Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak serta Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum".
Rakor dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah lembaga terkait. Kegiatan tersebut menjadi wadah koordinasi dan penyamaan persepsi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak serta penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama mengatakan, rakor digelar sebagai respons atas masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau. Berdasarkan data Polres Sekadau, pada tahun 2024 tercatat 14 kasus, meningkat menjadi 15 kasus pada tahun 2025. Sementara hingga Juni 2026, jumlah kasus yang ditangani telah mencapai 14 perkara.
"Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini ibarat fenomena gunung es. Sebagian terlihat di permukaan, namun masih banyak yang belum terungkap karena korban takut melapor atau menceritakan apa yang dialaminya," kata AKBP Andhika.
Ia menjelaskan, sejumlah kasus yang ditangani melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban, seperti ayah tiri, ayah kandung hingga anggota keluarga lainnya. Bahkan, beberapa kasus baru terungkap setelah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.
"Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberikan perlindungan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang mereka," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bupati Sekadau Hermansyah mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode 2023 hingga Mei 2026, tercatat 47 anak menjadi korban kekerasan seksual dan 72 anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi maupun pelaku.
"Data ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kasus terhadap anak masih harus terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor," kata Hermansyah.
Melalui rakor tersebut, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta elemen masyarakat dalam upaya mencegah kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak di Kabupaten Sekadau.
Humas Polres Sekadau
Redaksi//Rg
Redaksi//Rg
