-->


Terkini

Buka Binteknis Reskrim, Ini Pesan dan Arahan Kapolres Sekadau AKBP Andhika

Rabu, 22 April 2026, April 22, 2026 WIB Last Updated 2026-04-22T09:18:07Z

Sekadau, Pojokkalimantan.com
 - Polres Sekadau menggelar Bimbingan Teknis (Binteknis) Fungsi Reskrim sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Rabu (22/4/2026).

Membuka kegiatan, Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menekankan agar Binteknis tidak dipahami sekadar kegiatan formalitas atau persiapan audit kinerja, melainkan menjadi ruang diskusi yang substantif untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara.

“Binteknis ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai ruang diskusi, menyamakan persepsi, dan membahas hal-hal yang aktual dalam pelaksanaan tugas Reskrim,” ujar AKBP Andhika.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Sekadau dan unit Reskrim Polsek jajaran yang dinilai telah bekerja dengan baik dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Meski demikian, peningkatan profesionalisme disebut tetap harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Secara umum kinerja penyidikan sudah baik dan situasi tetap kondusif, namun ini harus terus ditingkatkan karena merupakan tanggung jawab bersama sebagai anggota Polri,” katanya.

AKBP Andhika menegaskan fungsi Reskrim merupakan garda terdepan penegakan hukum di tubuh Polri, sehingga personel dituntut memiliki integritas, pemahaman hukum yang kuat, serta kepekaan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Keluhan masyarakat sering kali bukan semata karena hasil perkara, tetapi karena cara pelayanan petugas di lapangan. Karena itu kedepankan etika dan komunikasi yang baik dalam setiap pelayanan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak dihargai. Sampaikan dengan baik, berikan harapan yang positif, dan layani secara humanis,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian adalah iman dan takwa. Menurutnya, tanpa landasan moral yang kuat, pemahaman hukum yang baik tetap berpotensi membuka celah penyimpangan.

“Walaupun seseorang sangat pintar, sangat paham KUHP baru, sangat menguasai aturan, tetapi tanpa iman dan takwa, justru bisa muncul celah untuk menyimpang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa selain pengetahuan dan keterampilan, aspek attitude berupa sikap, moral, dan integritas menjadi hal yang paling utama dalam pelaksanaan tugas.

“Selain pengetahuan dan keterampilan, yang paling utama adalah attitude, yaitu sikap, moral, dan integritas. Tugas penyidikan juga harus dijalankan dengan tanggung jawab moral, karena tanggung jawab moral itu lebih tinggi daripada sekadar tanggung jawab formal,” tegasnya.

Kegiatan Binteknis diikuti oleh seluruh personel Satreskrim Polres Sekadau dan Unit Reskrim Polsek jajaran. Bertindak sebagai narasumber, Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, serta Kasikum Polres Sekadau IPTU Moh Haerudin yang menyampaikan materi terkait peningkatan kemampuan teknis penyidikan serta implementasi regulasi terbaru dalam KUHP dan KUHAP.

Humas Polres Sekadau


Redaksi//Rg

Komentar

Tampilkan

  • Buka Binteknis Reskrim, Ini Pesan dan Arahan Kapolres Sekadau AKBP Andhika
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan