Ini Pesan Kadis Koperasi UKM Sekadau Kepada Pengurus & Pengawas Koperasi Tunas Mandiri Yang Terpilih

Pojok Kalimantan
Rabu, 16 Juli 2025, 22.56.00 WIB Last Updated 2025-07-17T02:03:53Z




PoKal - Sekadau

Pemilihan pengurus koperasi di bidang sawit, seperti koperasi pada umumnya, diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemilihan pengurus koperasi dilakukan melalui Rapat Anggota, di mana anggota memiliki hak suara dan hak dipilih. 


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, Stefanus Emanuel, S.K.M, M.E.,  sebutkan bahwa sesuai dengan per undang-undangan dan Permenkop itu harus melakukan pemilihan pengurus dan pengawas koperasi, tidak bisa memilih sendiri. 


Kemudian, panitia harus memilih pengurus dan pengawas dari anggota dan atas persetujuan semua anggota petani.

"Roh nya koperasi itu adalah anggota, dan apapun yang terjadi di koperasi itu harus diketahui dan atas persetujuan melalui rapat semua anggota."



Sejatinya, untuk rapat anggota itu harus diadakan minimal sekali dalam setahun. Maksudnya supaya seluruh anggota bisa mengetahui sejauh mana perkembangan dan bagaimana proses perjalanan badan koperasi itu sendiri.


Kenapa masa kerja pengurus dan pengawas koperasi yang terpilih ini hanya 3 tahun, kenapa tidak 5 tahun?


Nah, secara aklamasi itu tergantung dari hasil rapat dan kesepakatan seluruh anggota atau petani. Selain 3 tahun per periode, bisa juga 5 tahun. Jadi tergantung kesepakatan bersama. Justru 3 tahun itu lebih nyaman dan efektif untuk melakukan evaluasi, contohnya dalam setahun ini diadakan dulu rapat anggota bagaimana kinerjanya dalam setahun. Kemudian tahun depan dievaluasi lagi lewat rapat kemudian begitulah selanjutnya sampai batas periode pengurus dan pengawas yang baru ini, ungkap Ema.


Pesan dari saya, Roh nya koperasi yang paling tertinggi itu ialah melakukan rapat anggota. Bagi yang terpilih harus melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang ada. Juga buat yang tidak terpilih, mereka harus menerima apa adanya karena itu hasil dari keinginan seluruh anggota petani itu sendiri, terangnya.


Utamakan kejujuran, keterbukaan, transparansi dalam pengelolaan menejemen koperasi Tunas Mandiri ini kepada seluruh anggota petani dan selalu bersinergi dengan mitra yakni perusahaan PT Agro Andalan, pungkas Emanuel.


Rabu, 16 Juli 2025


Red//Delova

Komentar

Tampilkan

  • Ini Pesan Kadis Koperasi UKM Sekadau Kepada Pengurus & Pengawas Koperasi Tunas Mandiri Yang Terpilih
  • 0

Terkini