

PoKal - Sintang
Menurut informasi dari salah seorang warga Desa Kenyauk mengatakan bahwa Kepala Desa Kenyauk {Anwar}, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Kalbar tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya, sehingga pembangunan di Desa tersebut terlihat nihil.
"Ini bisa menjadi masalah serius karena Kepala Desa memiliki peran penting dalam mengelola dan memajukan Desa."
Katanya, Kepala Desa Kenyauk, {Anwar} lebih fokus pada usaha tambang emas ilegal {alat lanting jek} milik pribadinya daripada menjalankan tugasnya sebagai Kades, sehingga Desa menjadi terlantarkan.
Bisa dicroscek ke Desa, apakah ada pembangunan?
Salah satu contoh, jembatan penghubung dijalan poros itu sangat memprihatinkan dan sangat beresiko terlebih dimalam hari, terang warga ini.
Lanjutnya, selain jembatan, jalan masuk ke Desa pun sangat parah.
Kami selaku warga bertanya-tanya, sebenarnya apa maksud Kades itu?
Kalau ingin fokus ngurus bisnis tambang emas, ya mundurlah dari jabatannya, pinta warga ini.
Seharusnya seorang Kepala Desa harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya, bukan sebaliknya. Udah nyata-nyata Pertambangan Emas Tanpa Ijin itu ilegal alias dilarang UU, tapi kok malah menjadi pelakunya?
Wajar jika pembangunan di Desa kami bisa dikategorikan nihil, sebab Kades jarang ngantor malahan sibuk mikirin bisnisnya daripada warganya, pungkas warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Seyogyanya seorang Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan memajukan Desa, serta melayani masyarakat. "Jika Kepala Desa sibuk dengan usaha tambang emas ilegal (PETI), maka itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tugasnya sebagai Kepala Desa".
Seperti kurangnya pembangunan infrastruktur, kurangnya pelayanan kepada masyarakat, dan lain-lain.
Apakah seorang Kepala Desa bisa buka usaha PETI?
Kepala Desa seharusnya fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan melakukan aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat atau lingkungan.
Apakah ada aturan atau regulasi yang melarang Kepala Desa melakukan usaha PETI?
Ya, ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang larangan bagi seorang Kepala Desa untuk melakukan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan masyarakat.
Beberapa contoh aturan tersebut adalah:
1. Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) yang mengatur tentang tugas dan wewenang Kepala Desa.
2. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pengelolaan keuangan Desa dan penggunaan sumber daya Desa.
3. Kode Etik Kepala Desa yang mengatur tentang perilaku dan tanggung jawab Kepala Desa.
Dalam aturan tersebut, Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk melakukan usaha yang dapat merugikan masyarakat atau lingkungan. Kepala Desa juga harus transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan Desa dan sumber daya Desa.
Kemudian untuk menyeimbangkan informasi yang dirangkum, media ini melakukan konfirmasi kepada Kades Kenyauk. Dalam rangkuman hasil konfirmasi, Kades Anwar menepis semua perihal yang dianggapnya terlalu berlebihan.
Silahkan dicek ke Desa kami ya, apakah benar tidak ada pembangunan?
DD dan ADD kami tahun 2025 ini sangat minim dan tidak sampai 1 Milyar. Untuk fisik jembatan yang rusak tersebut sudah kita anggarkan tinggal nunggu pencairan dana, baru kita kerjakan, ungkap Kades.
Lanjut Kades, beberapa bulan yang lalu, hal ini sudah pernah juga diberitakan dan buat saya itu tidak masalah. Artinya, saya tidak pernah menyimpang dari yang sudah dianggarkan.
Kalau belum dianggarkan ya gimana mau dikerjakan, dan juga mereka bilang saya jarang ke kantor itu bohong!
Senin sampai Jumat saya tetap ngantor, paling Sabtu dan Minggu saya kerja emas untuk nambah pendapatan.
Jadi saya curiga yang memberikan informasi ke pihak media itu adalah lawan politik saya, kilahnya.
Belum lama ini kami sudah menggarap drainase jalan baru secara sport dan dananya itu belum cair. Masyarakat mana tau itu, dan dana yang kami gelontorkan sebesar 23 juta rupiah pakai dana talangan karena pemilik alat excavator tidak mau diutang. Jadi kami cari inisiatif gimana cara pembayarannya, sebab dana untuk itu belum cair yang penting jalan itu cepat dikerjakan demi kebaikan untuk warga, pungkas Anwar.
Minggu, 15 Juni 2025
Red